Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Hyundai Ioniq 5 NIK 2024 Belum Laku, Diskon Tembus Ratusan Juta Rupiah Economy
  • Px Warrior Run 3 Sukses, Jumpa Lagi Tahun Depan ! EVENT
  • Resmikan Sekolah Rakyat, Gubri Tegaskan Pentingnya Memutus Rantai Kemiskinan Government
  • Titik Banjir Masih Banyak di Kota Pekanbaru, Dewan Minta Pemerintah Buat Solusi Jangka Panjang Pekanbaru
  • BI Riau Beri Apresiasi Raihan TPID Award 2024 untuk Kota Pekanbaru Ordinary News
  • Waspada! 5 Penyakit Ini Mengintai Akibat Tidak Sarapan Health
  • Ketua RT Ngaku Tak Tahu, Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Subsidi 3 Kg di Pekanbaru Ordinary News
  • Para Tenis Meja Riau Ini Targetkan Medali di Asian Paragames Jepang Olahraga

Perbedaan Pernyataan di Sidang UU TNI, Dosen UI Balik Bertanya ke Mahasiswa

Posted on 21 Juli 202521 Juli 2025 By Devin Tak ada komentar pada Perbedaan Pernyataan di Sidang UU TNI, Dosen UI Balik Bertanya ke Mahasiswa

SMARTPEKANBARU.COM – Guru Besar FHUI, Satya Arinanto, balik melontarkan pertanyaan kepada mahasiswanya, Muhammad Fawwaz, yang menjadi pemohon perkara uji materi UU TNI dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (21/7/2025).

Pertanyaan balik itu disampaikan Satya usai disebut berbeda keterangannya saat menjadi ahli DPR-RI, dengan materi yang dia ajarkan di kelas.

Awalnya Satya melakukan klarifikasi, karena merasa tidak pernah merasa mengajarkan hal yang bertentangan dengan keterangannya dalam sidang tersebut.

“Saya klarifikasi dulu ya, saya juga nggak hafal mereka ikut kuliah atau enggak, karena banyak sekali mungkin yang saya pernah mengajar. Tapi yang pernah ikut kuliah saya juga bukan Anda satu-satunya ya, di tempat lain juga ada,” ucapnya.

“Seingat saya, kalau di HAM dan good governance, saya tidak pernah mengajar teori perundang-undangan,” kata dia lagi.

Satya kemudian menekankan kepada pemohon agar tidak membuat narasi seolah-olah dia menjadi dua orang yang berbeda saat menjadi ahli DPR, dan ketika menjadi seorang pengajar.

“Jadi yang materi tadi (terkait legal standing), jangan seolah-olah Anda (menyebut) saya pernah mengajar, terus Anda balik di sini bahwa Anda pernah (diajar), saya pernah mengajar terus Anda balik (menyebut keterangan berbeda) di sini, bahwa saya pernah mengajarkan partisipasi publik,” tutur Satya.

Dia kemudian menantang kepada Fawwaz untuk menunjukkan materi perkuliahan yang disebut bertentangan dengan keterangannya di persidangan, terutama terkait dengan keterangan kedudukan hukum pemohon dalam uji materi UU TNI.

“Saya nggak pernah mengajarkan itu, boleh dicek mana materi saya, tunjukkan dalam Majelis Hakim yang bahwa saya mengajarkan partisipasi publik, bahwa saya mengajar ada,” kata dia.

Namun Satya kemudian mengingat pernah mengajar soal peraturan perundang-undangan domestik dan HAM dan good governance dan meminta Fawwaz menganalisa dan mempresentasikan di kelas yang dia ampu.

“Kalau saya (mengajar) aspek HAM ya, salah satu dari konvensi-konvensi internasional atau perundang-undangan. Jadi saya tidak mengajarkan, tapi Anda presentasi pada waktu itu,” tutur Satya.

Dalam sidang itu, Fawwaz sebelumnya mempertanyakan pendapat Satya yang menyebut para pemohon uji formal UU TNI tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing dalam perkara itu.

Karena menurut Fawwaz, Satya mengajarkan mata kuliah tentang Hak Sipil dan Politik yang membenarkan legal standing masyarakat dalam sebuah pengujian formal sebuah undang-undang.

“Kami hanya bertanya-tanya ketika partisipasi para pemohon disebut tidak memiliki legal standing, karena dianggap tidak bertautan langsung, berbeda dengan mungkin yang saat itu Prof ajarkan saat kuliah,” ucap Fawwaz.

Sebagai informasi, uji formal UU TNI yang digelar di MK ini menyinggung proses pembentukan beleid yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuannya.

Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Asas dimaksud di antaranya adalah asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.

Padahal, asas keterbukaan berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menegaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, bersifat transparan dan terbuka.

Sebab itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Kompas.com

Government, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Emofilia, Istilah untuk Orang yang Gampang Jatuh Cinta
Next Post: Endrick dan Gabriely Miranda Punya Kontrak Pernikahan Unik, Wajib Bilang I Love You

Related Posts

  • Mentan Amran Tindak 2.039 Kios Pupuk Nakal, Bisa Rugikan Petani Rp 600 Miliar per Tahun Economy
  • Gerindra Layangkan Teguran Keras kepada Bupati Pati Sudewo Government
  • Gubri Tekankan Pentingnya Budaya Menabung untuk Pelajar Demi Masa Depan Finansial Cerah Government
  • Kelakar Prabowo: DPR Mirip Rapat Kecamatan, Pemilu Masih Lama Government
  • BI dan OJK Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas dan Ketahanan Sektor Keuangan Nasional
  • Resmi Dibuka, Sekolah Rakyat Menengah Atas Hadir di Pekanbaru – Ini Lokasinya Government

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun   Agu »
Follow us on:
  • Kolaborasi Gubri dan Kapolda Riau, Pantau Langsung Proyek Strategis Pulau Rupat Government
  • Indonesia ke 8 Besar Piala Suhandinata 2025 Usai Tekuk Hong Kong Internasional
  • Apakah Boleh Mengkonsumsi Kopi Setiap Hari? Berikut Penjelasannya….. Health
  • Lakukan Pengawasan Melekat, Patminah Nularna Berharap Pelaksanaan PSU Sesuai Aturan Riau
  • SMART 101.8 FM Buka Lowongan Penyiar Lho… Minat? Olahraga
  • Perlindungan HAM Diharapkan Jadi Isu Prioritas Komite Reformasi Polri Ordinary News
  • Telkom Perkuat Kemitraan dengan PT Bima Sakti Pertiwi Riau
  • Gibran Diusulkan Berkantor di IKN, Cak Imin: Terserah Prabowo Government

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme