SMARTPEKANBARU.COM- Sejumlah warga kini mendesak Pemko Pekanbaru, untuk segera melakukan pemilihan Ketua RT dan RW yang sudah lama habis masa jabatannya. Sebab, hingga kini kebanyakan para mantan Ketua RT dan RW, masih menjadi tempat warga mengadu setiap permasalahan.
Dilansir dari laporan Tribunpekanbaru.com sejumlah RT dan RW di Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, mantan Ketua RT dan RW masih sering menerima berbagai aduan, mulai masalah keluarga, masalah tetangga hingga persoalan krusial lainnya.
Sementara para pejabat kelurahan yang berstatus Plt atau pun Pj, sering tak bisa ditemui. Apalagi di malam hari.
Bahkan ironisnya, saat warga mengurus surat menyurat, stempel RT atau RW-nya tidak ada.
“Kami berharap, agar dilakukan pemilihan secepatnya. Kalau menunggu Perda disahkan, sampai kapan,” aku mantan Ketua RT di Kelurahan Tobek Godang, kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (29/7/2025).
Sekadar diketahui DPRD Pekanbaru kini sedang membahas Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), yang di dalamnya terdiri dari tata cara pemilihan Ketua RT dan RW. Pansus DPRD Pekanbaru berjanji, akan segera mengesahkan Ranperda LKK ini menjadi Perda Kota Pekanbaru, dalam waktu dekat.
Menanggapi keluhan warga ini, Ketua Pansus LKK DPRD Pekanbaru Syafri Syarif SE mengaku, pihaknya sudah mengeluarkan instruksi kepada Pemko Pekanbaru, untuk melakukan pemilihan Ketua RT dan RW, dengan pedoman Perda Tahun 2002.
“Tapi sampai saat ini Pemko tidak melaksanakannya. Padahal, dengan Perda lama bisa dilakukan pemilihan. Sudah berkali-kali kita (Pansus) sarankan itu,” aku Politisi Golkar ini.
Menurut Syafri Syarif, jika dilakukan pemilihan Ketua RT dan RW menggunakan Perda lama, tidak akan mempengaruhi proses pembahasan Ranperda LKK. Karena roses pembahasan Ranperda LKK terus dilakukan Pansus. Bahkan dalam waktu dekat ini, Pansus akan kembali melakukan konsultasi ke Otda Bidang Hukum Kemendagri RI, dalam waktu dekat ini.
“Jika nanti sudah ada lama hijau dari Kemendagri, maka kita lanjutkan pembahasan hingga pengesahannya (Perda LKK),” terang Syafri Syarif lagi.
Diketahui, Ranperda LKK mencakup RW dan RT, LPM Kelurahan, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu. Yang paling mendesak dari Ranperda LKK saat ini, mengenai kepentingan pemilihan RT dan RW. Sebab, khusus ratusan Ketua RT dan RW yang sudah habis masa jabatannya, perlu dipilih segera. Sejak awal masyarakat meminta, agar dilakukan pemilihan dengan panduan Perda yang lama, yang tujuannya semata-mata untuk kepentingan masyarakat.
Sumber : Tribunpekanbaru.com