Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Ribuan Warga Padati Lapangan Gajah Mada, Bupati H. Herman Hadiri Malam Puncak HUT TNI Ke-80 Indragiri
  • Sikap Setiap Zodiak Saat Menghadapi Patah Hati, Taurus Susah Move On Lifestyle
  • Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja Business Today
  • Kritik Program MBG di DPR, dr. Tan Shot Yen Sarankan Kembali ke Pangan Lokal Health
  • Nilai Aset Negara Tembus Rp13.692 Triliun, Apa Keuntungannya bagi Rakyat? Economy
  • Chief Information Technology Officer (CITO) Telkom Group ke Pekanbaru dan Diskusi di Outlet Telkomsel News Update
  • Tanggapan Elite PDI-P Soal Tak Masuk Koalisi: Publik Tak Selalu Sejalan dengan Pemerintah Government
  • Meskipun Target Turun, Penerimaan Pajak Bruto Riau Tumbuh 5,65% di Mei 2025 Pekanbaru

Populer Riau: Terdakwa Korupsi Pemko Pekanbaru Bergaya Hedon, Pasutri Kurir Sabu 20 Kg Ditangkap

Posted on 30 Juli 202530 Juli 2025 By Devin

SMARTPEKANBARU.COM – Berikut dua berita populer di Provinsi Riau dalam kurun waktu 24 jam terakhir yang menjadi perhatian.

Pertama adalah soal pasangan suami istri yang menjadi kurir 20 Kg sabu berhasil ditangkap di Mal di Pekanbaru dan terancam hukuman mati.

Selanjutnya gaya hidup mewah Eks Plt Kabag Umum di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru, Novin Karmila yang kini jadi terdakwa kasus korupsi anggaran Pemko Pekanbaru terkuak di persidangan.

Pasutri Kurir 20 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Pasangan suami istri (Pasutri) penyelundup narkotika jenis sabu, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.

Pasangan H alias Anto (38) dan K alias Sari (30) tak berkutik saat diciduk di parkiran basement Mal SKA pada Rabu (16/7/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti 20 bungkus besar sabu seberat total 19,87 kilogram.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pasutri asal Bagan Jawa, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tersebut.

Atas informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Kami mendapat informasi dan langsung lakukan penyelidikan. Berkat bantuan petugas keamanan mal dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi serta meringkus keduanya di lokasi,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, Selasa (29/07/2025).

Petugas lalu menggeledah mobil Toyota Agya hitam bernopol BM 1605 SS yang mereka kendarai.

Di bagian bagasi belakang, petugas menemukan satu kotak kardus berisi 20 paket sabu yang terbungkus rapi.

Pasutri ini diketahui membawa barang haram tersebut dari Bagan Siapiapi, Rohil untuk dibawa ke Pekanbaru.

Mereka diperintah oleh seseorang yang kini menjadi target penyelidikan polisi.

Terungkap pula bahwa pasutri ini dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta untuk sekali pengiriman. 

Separuhnya, yakni Rp 50 juta, sudah mereka terima.

Selain puluhan kilogram sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil, handphone, uang tunai Rp 950 ribu, dompet, dan tas.

Kini, H dan K mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti mereka tak main-main, yaitu minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Gaya Hidup Mewah Terdakwa Kasus Korupsi Pemko Pekanbaru

Gaya hidup mewah Eks Plt Kabag Umum di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru, Novin Karmila yang kini jadi terdakwa kasus korupsi anggaran Pemko Pekanbaru terkuak di persidangan.

Pada sidang yang digelar Selasa (29/7/2025), Novin Karmila diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat eks Penjabat (PJ) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan eks Sekretaris Daerah (Sekda), Indra Pomi Nasution.

Novin Karmila, diketahui suka membeli barang branded atau bermerk.

Kebiasaan membeli barang mewah ini pun diakui oleh Novin.

Namun menurut JPU KPK, hal ini cukup aneh. Terlebih Novin mengaku tak punya rumah pribadi.

“Belum punya rumah kok beli barang branded?,” tanya JPU KPK.

“Saya tinggal di rumah orang tua. Orang tua saya tidak bolehkan saya keluar dari rumah bahkan setelah menikah, dan sekarang sudah bercerai dari suami,” jawab Novin.

“Kalau (barang mewah) dirampas untuk negara ikhlas?,” tanya JPU KPK lagi.

“Ikhlas pak, asal jangan perhiasan orangtua dan BPKB abang saya (yang turut diamankan penyidik KPK),” ujar Novin.

Ia pun tak menampik, sumber uang pembelian barang tersebut berasal dari hasil korupsi GU dan TU. 

Ditambah dengan tunjangan yang didapatkan sebagai aparatur sipil negara.

Beberapa sepatu dan tas merk ternama, sebut saja seperti Loius Vuitton, Gucci, Christian Dior, dan sebagainya.

Kisaran harganya, antara jutaan sampai puluhan juta. Novin juga punya koleksi perhiasan berlian.

Hakim anggota Jonson Parancis, turut menyindir gaya hidup hedon Novin yang menurutnya, tak cocok dengan profil Novin sebagai ASN.

“Makanya nyaman kali hidupmu kan, beli sepatu, ndak sesuai dengan profil kamu. Karena udah kebiasaan bagi-bagi uang aja. Rp4 miliar bagi 4, itu baru untuk TU,” kata hakim Jonson.

“Ini situasi yang kamu kondisikan, kamu ciptakan. Itu prestasimu, luar biasa,” tambah hakim.

Hakim Jonson juga menyindir Novin yang dengan mudahnya membeli mobil baru untuk sang anak, merk BMW X1.

Mobil pabrikan Jerman ini dibeli untuk mengganti mobil sebelumnya milik si anak, Honda Civic Turbo hanya karena alasan sudah tak cocok atau kependekan.

“Anak kamu hebat sekali, (sudah) punya mobil Honda itu kependekan katanya. Kami aja mimpi pun tak berani. Apa yang kamu pikirkan itu. Uang nenek moyang apa. Luar biasa, tidak terbayangkan apa yang ada dalam pikiran kamu,” sindir hakim.

Mendengar ini, Novin pun hanya bisa tertunduk dan terdiam.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan dipimpin ketua majelis hakim, Delta Tamtama didampingi hakim anggota, Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung.

Novin sendiri dalam kasus dugaan rasuah ini, juga menjadi pesakitan.

Namun, dalam kesempatan ini ia dimintai keterangan sebagai saksi.

Ia dicecar sejumlah pertanyaan, mulai dari proses pencarian dana ganti uang (GU) dan tambahan uang (TU), hingga tahap bagi-bagi uang haram itu.

Berdasarkan catatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihimpun dari keterangan saksi lainnya, selama masa Risnandar Mahiwa menjabat PJ Walikota Pekanbaru, GU yang cair sekitar Rp26 miliar dan TU Rp11 miliar.

Novin Karmila sendiri, menerima total Rp2 miliar lebih. Namun, Rp1,3 miliar telah disita penyidik KPK dari hasil penggeledahan di rumahnya di Pekanbaru.

“Masih ada sekitar Rp736 juta lagi, ini bagaimana apakah akan dikembalikan,” tanya JPU KPK.

“Minta tolong pertimbangan dari (barang) yang disita saja pak, karena saya tidak ada uang lagi,” jawab Novin. 

JPU mengungkap, uang potongan GU dan TU yang dibagi-bagi untuk Novin, Risnandar, Indra Pomi termasuk eks ajudan Risnandar, Nugroho alias Untung, sekitar Rp9 miliar. 

Nilai ini lebih tinggi dari angka potongan 15 persen, seperti yang disebutkan sebelumnya.

Hal ini pun diakui Novin. Menurutnya, pemotongan ini sudah biasa, bahkan telah terjadi sejak lama.

Jaksa mengulik bagaimana awalnya uang potongan GU dan TU bisa mengalir ke Risnandar. 

Diungkapkan Novin, awalnya ajudan Risnandar bernama Untung, datang ke dirinya dan meminta bantuan.

Di sini, Novin yang masih menjabat Kasubbag Rumah Tangga Bagian Umum Setda, menangkap bahwa bantuan yang dimaksud berupa uang.

“Waktu itu saya lapor Kabag saya Hariyadi. Yang saya pahami bantu-bantu dalam bentuk uang,” ungkap dia.

Dari situlah disebutkan Novin, setiap pencarian GU dan TU, akan dipotong atau disisihkan untuk Risnandar.

Menurut Novin, ia pernah secara langsung menyampaikan ke Risnandar sembari menyerahkan uang.

Saat itu, Risnandar sempat bertanya apakah aman.

“Saya bilang ini ada sedikit dari bagian umum pak. Ditanya aman? Aman pak. Ada dibilang kalau berat tak usah ngasih saya,” ungkap Novin menirukan ucapan Risnandar.

Namun nyatanya, pemberian uang tetap diterima oleh Risnandar.

Bahkan Risnandar menyebut agar jangan melupakan yang lain, seperti ajudan dan petugas di rumah dinas.

Dalam sidang ini, JPU mengkroscek pemberian hasil pemotongan GU untuk Risnandar dan Indra Pomi.

Nilainya pun bervariasi antara puluhan hingga ratusan juta.

Eks ajudan Risnandar, Untung, terungkap ikut menikmati.

Novin beralasan, Untung juga dapat bagian karena ikut membantu pencarian.

Untung aktif berkomunikasi dengan bagian keuangan dan BPKAD, bahkan tak segan untuk meminta pencairan dipercepat.

Termasuk saat pencairan TU pada November 2024, uang dibagi rata Rp1 miliar.

Masing-masing untuk Risnandar, Indra Pomi, Novin dan juga Untung.

 Di sini lagi-lagi Untung dapat bagian. Bahkan, ia yang mengatur pembagian.

Di sidang ini, terungkap pula adanya tagihan jahit pakaian istri Risnandar.

Nilainya fantastis, mencapai Rp158 juta.

“Ada tagihan baju ibu (istri Risnandar, red) ke bagian umum,” beber Novin.

Sumber : Tribunpekanbaru.com

Government, Riau

Navigasi pos

Previous Post: Rupiah Menguat, Perbankan Patok Kurs di Kisaran Rp16.300 per Dolar AS
Next Post: Golkar Usulkan DPRD Rumuskan Skema Keterlibatan Rakyat dalam Pilkada

Related Posts

  • 180 Peserta Berebut 20 Jabatan Eselon II di Pemprov Riau Riau
  • LAMR Sambut Delegasi Muar Johor, Bahas Warisan dan Kerjasama Budaya News Update
  • Gubri Terima Gelar Adat Panglimo Sati Sebagai Penghargaan Perjuangan Lingkungan Riau
  • Penertiban Tambang Emas Ilegal Meluas ke Inhu, Setelah Kuansing Indragiri
  • Tagih Janji Dishub Bengkalis, Massa Kembali Gelar Aksi Demonstrasi Minta Kadishub Mundur Riau
  • Tingkat Partisipasi Pemilih Capai 85,5%, PSU di Siak Berlangsung Lancar dan Demokratis Riau

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun   Agu »
Follow us on:
  • Warga Kuansing Mengamuk Saat PETI Ditertibkan, Wartawan Ikut Jadi Korban Riau
  • Keren, Riau Sharia Week 2024 Diresmikan Business Today
  • Komitmen Telkom Tanjungpinang Hadirkan Layanan Internet Berkualitas di Destinasi Wisata Loola Ordinary News
  • Mahkamah Konstitusi Putuskan Tujuh Perkara Pilkada di Riau Ordinary News
  • Waspada Chikungunya: Wabah Merebak di China, WHO Peringatkan Ancaman Global Health
  • Bupati Siak Akan Jadi Saksi Sidang Kasus Konflik Warga Tumang -PT SSL di PN Pekanbaru Ordinary News
  • Kurs Rupiah terhadap Dollar AS di 5 Bank Besar Indonesia Economy
  • Telkom Riau Bahas Potensi Perluasan Penggunaan Layanan Telkom di Hotel Pangeran Pekanbaru Ordinary News

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme