SMARTPEKANBARU.COM – Berikut dua berita populer di Provinsi Riau dalam kurun waktu 24 jam terakhir yang menjadi perhatian.
Pertama adalah soal pasangan suami istri yang menjadi kurir 20 Kg sabu berhasil ditangkap di Mal di Pekanbaru dan terancam hukuman mati.
Selanjutnya gaya hidup mewah Eks Plt Kabag Umum di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru, Novin Karmila yang kini jadi terdakwa kasus korupsi anggaran Pemko Pekanbaru terkuak di persidangan.
Pasutri Kurir 20 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati
Pasangan suami istri (Pasutri) penyelundup narkotika jenis sabu, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
Pasangan H alias Anto (38) dan K alias Sari (30) tak berkutik saat diciduk di parkiran basement Mal SKA pada Rabu (16/7/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti 20 bungkus besar sabu seberat total 19,87 kilogram.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pasutri asal Bagan Jawa, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tersebut.
Atas informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Kami mendapat informasi dan langsung lakukan penyelidikan. Berkat bantuan petugas keamanan mal dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi serta meringkus keduanya di lokasi,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, Selasa (29/07/2025).
Petugas lalu menggeledah mobil Toyota Agya hitam bernopol BM 1605 SS yang mereka kendarai.
Di bagian bagasi belakang, petugas menemukan satu kotak kardus berisi 20 paket sabu yang terbungkus rapi.
Pasutri ini diketahui membawa barang haram tersebut dari Bagan Siapiapi, Rohil untuk dibawa ke Pekanbaru.
Mereka diperintah oleh seseorang yang kini menjadi target penyelidikan polisi.
Terungkap pula bahwa pasutri ini dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta untuk sekali pengiriman.
Separuhnya, yakni Rp 50 juta, sudah mereka terima.
Selain puluhan kilogram sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil, handphone, uang tunai Rp 950 ribu, dompet, dan tas.
Kini, H dan K mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti mereka tak main-main, yaitu minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Gaya Hidup Mewah Terdakwa Kasus Korupsi Pemko Pekanbaru
Gaya hidup mewah Eks Plt Kabag Umum di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru, Novin Karmila yang kini jadi terdakwa kasus korupsi anggaran Pemko Pekanbaru terkuak di persidangan.
Pada sidang yang digelar Selasa (29/7/2025), Novin Karmila diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat eks Penjabat (PJ) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan eks Sekretaris Daerah (Sekda), Indra Pomi Nasution.
Novin Karmila, diketahui suka membeli barang branded atau bermerk.
Kebiasaan membeli barang mewah ini pun diakui oleh Novin.
Namun menurut JPU KPK, hal ini cukup aneh. Terlebih Novin mengaku tak punya rumah pribadi.
“Belum punya rumah kok beli barang branded?,” tanya JPU KPK.
“Saya tinggal di rumah orang tua. Orang tua saya tidak bolehkan saya keluar dari rumah bahkan setelah menikah, dan sekarang sudah bercerai dari suami,” jawab Novin.
“Kalau (barang mewah) dirampas untuk negara ikhlas?,” tanya JPU KPK lagi.
“Ikhlas pak, asal jangan perhiasan orangtua dan BPKB abang saya (yang turut diamankan penyidik KPK),” ujar Novin.
Ia pun tak menampik, sumber uang pembelian barang tersebut berasal dari hasil korupsi GU dan TU.
Ditambah dengan tunjangan yang didapatkan sebagai aparatur sipil negara.
Beberapa sepatu dan tas merk ternama, sebut saja seperti Loius Vuitton, Gucci, Christian Dior, dan sebagainya.
Kisaran harganya, antara jutaan sampai puluhan juta. Novin juga punya koleksi perhiasan berlian.
Hakim anggota Jonson Parancis, turut menyindir gaya hidup hedon Novin yang menurutnya, tak cocok dengan profil Novin sebagai ASN.
“Makanya nyaman kali hidupmu kan, beli sepatu, ndak sesuai dengan profil kamu. Karena udah kebiasaan bagi-bagi uang aja. Rp4 miliar bagi 4, itu baru untuk TU,” kata hakim Jonson.
“Ini situasi yang kamu kondisikan, kamu ciptakan. Itu prestasimu, luar biasa,” tambah hakim.
Hakim Jonson juga menyindir Novin yang dengan mudahnya membeli mobil baru untuk sang anak, merk BMW X1.
Mobil pabrikan Jerman ini dibeli untuk mengganti mobil sebelumnya milik si anak, Honda Civic Turbo hanya karena alasan sudah tak cocok atau kependekan.
“Anak kamu hebat sekali, (sudah) punya mobil Honda itu kependekan katanya. Kami aja mimpi pun tak berani. Apa yang kamu pikirkan itu. Uang nenek moyang apa. Luar biasa, tidak terbayangkan apa yang ada dalam pikiran kamu,” sindir hakim.
Mendengar ini, Novin pun hanya bisa tertunduk dan terdiam.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan dipimpin ketua majelis hakim, Delta Tamtama didampingi hakim anggota, Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung.
Novin sendiri dalam kasus dugaan rasuah ini, juga menjadi pesakitan.
Namun, dalam kesempatan ini ia dimintai keterangan sebagai saksi.
Ia dicecar sejumlah pertanyaan, mulai dari proses pencarian dana ganti uang (GU) dan tambahan uang (TU), hingga tahap bagi-bagi uang haram itu.
Berdasarkan catatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihimpun dari keterangan saksi lainnya, selama masa Risnandar Mahiwa menjabat PJ Walikota Pekanbaru, GU yang cair sekitar Rp26 miliar dan TU Rp11 miliar.
Novin Karmila sendiri, menerima total Rp2 miliar lebih. Namun, Rp1,3 miliar telah disita penyidik KPK dari hasil penggeledahan di rumahnya di Pekanbaru.
“Masih ada sekitar Rp736 juta lagi, ini bagaimana apakah akan dikembalikan,” tanya JPU KPK.
“Minta tolong pertimbangan dari (barang) yang disita saja pak, karena saya tidak ada uang lagi,” jawab Novin.
JPU mengungkap, uang potongan GU dan TU yang dibagi-bagi untuk Novin, Risnandar, Indra Pomi termasuk eks ajudan Risnandar, Nugroho alias Untung, sekitar Rp9 miliar.
Nilai ini lebih tinggi dari angka potongan 15 persen, seperti yang disebutkan sebelumnya.
Hal ini pun diakui Novin. Menurutnya, pemotongan ini sudah biasa, bahkan telah terjadi sejak lama.
Jaksa mengulik bagaimana awalnya uang potongan GU dan TU bisa mengalir ke Risnandar.
Diungkapkan Novin, awalnya ajudan Risnandar bernama Untung, datang ke dirinya dan meminta bantuan.
Di sini, Novin yang masih menjabat Kasubbag Rumah Tangga Bagian Umum Setda, menangkap bahwa bantuan yang dimaksud berupa uang.
“Waktu itu saya lapor Kabag saya Hariyadi. Yang saya pahami bantu-bantu dalam bentuk uang,” ungkap dia.
Dari situlah disebutkan Novin, setiap pencarian GU dan TU, akan dipotong atau disisihkan untuk Risnandar.
Menurut Novin, ia pernah secara langsung menyampaikan ke Risnandar sembari menyerahkan uang.
Saat itu, Risnandar sempat bertanya apakah aman.
“Saya bilang ini ada sedikit dari bagian umum pak. Ditanya aman? Aman pak. Ada dibilang kalau berat tak usah ngasih saya,” ungkap Novin menirukan ucapan Risnandar.
Namun nyatanya, pemberian uang tetap diterima oleh Risnandar.
Bahkan Risnandar menyebut agar jangan melupakan yang lain, seperti ajudan dan petugas di rumah dinas.
Dalam sidang ini, JPU mengkroscek pemberian hasil pemotongan GU untuk Risnandar dan Indra Pomi.
Nilainya pun bervariasi antara puluhan hingga ratusan juta.
Eks ajudan Risnandar, Untung, terungkap ikut menikmati.
Novin beralasan, Untung juga dapat bagian karena ikut membantu pencarian.
Untung aktif berkomunikasi dengan bagian keuangan dan BPKAD, bahkan tak segan untuk meminta pencairan dipercepat.
Termasuk saat pencairan TU pada November 2024, uang dibagi rata Rp1 miliar.
Masing-masing untuk Risnandar, Indra Pomi, Novin dan juga Untung.
Di sini lagi-lagi Untung dapat bagian. Bahkan, ia yang mengatur pembagian.
Di sidang ini, terungkap pula adanya tagihan jahit pakaian istri Risnandar.
Nilainya fantastis, mencapai Rp158 juta.
“Ada tagihan baju ibu (istri Risnandar, red) ke bagian umum,” beber Novin.
Sumber : Tribunpekanbaru.com