SMARTPEKANBARU.COM – Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk menjaga dan melindungi data pribadi masyarakat, dalam kerja samanya dengan Amerika Serikat (AS).
Jaminan perlindungan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Terkait dengan data pribadi, tentu saja pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai undang-undang perlindungan data pribadi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Puan juga meminta kementerian terkait untuk menjelaskan maksud transfer data pribadi yang menjadi salah satu kesepakatan dengan AS.
Masyarakat harus mengetahui secara detail batasan pertukaran dan perlindungan data dalam kerja sama tersebut.
“Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” ujar Puan.
Dalam kerja sama dengan AS ini, Puan mengingatkan pemerintah untuk memastikan efektivitas pelaksanaan UU PDP dalam perlindungan data pribadi masyarakat.
“Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia,” tegas Puan. Dikelola dengan Bertanggung Jawab
Diketahui, AS yang membantu perlindungan data pribadi warga negara Indonesia menjadi salah satu poin kesepakatan tarif antara AS dengan Indonesia.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim, transfer data pribadi warga Indonesia ke AS akan dilakukan secara bertanggung jawab.
“Itu kan sudah semua. Transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab,” kata Airlangga, Rabu (23/7/2025).
Airlangga yang memimpin tim negosiasi dengan AS itu tidak memerinci lebih lanjut mengenai kesepakatan tersebut. Ia hanya menyebut, joint statement yang dikeluarkan AS merupakan kesepakatan kedua belah pihak.
“Itu sudah disepakati kedua belah pihak, semua disepakati. (Soal peraturan ketenagakerjaan), itu juga tidak ada perubahan. Hanya minta comply dengan regulasi dan itu sudah kita lakukan,” jelas Airlangga.
Sumber : Kompas.com