SMARTPEKANBARU.COM- Komisi I DPRD Pekanbaru dengan sejumlah OPD Pemko Pekanbaru, kembali menemukan fakta yang mengejutkan dari hasil hearing pada saat membahas izin kabel jaringan internet.
Dari puluhan perusahaan kabel jaringan yang beroperasi di Kota Bertuah ini, ternyata tak satu pun mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru. Ironisnya, dalam hearing yang mengundang Diskominfo, Dinas PUPR, Satpol-PP, dan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Senin petang (21/7/2025) kemarin, para OPD tersebut mengaku para perusahaan kabel jaringan tersebut, memang tak berizin sama sekali.
Temuan ini sudah yang kesekian kali dikuak Komisi I DPRD Pekanbaru, setelah sebelumnya pada tahun 2024 lalu.
“Sebenarnya tahun lalu kita dapat data ada 43 perusahaan kabel jaringan yang ada di Kota Pekanbaru. Tapi dalam hearing kami, Diskominfo memaparkan sekarang ada 32 perusahaan. Semuanya tak berizin,” tegas Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE SH MH, Selasa (22/7/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.
Hebatnya lagi, dari puluhan perusahaan kabel jaringan, dua di antaranya milik plat merah BUMN, Indihome milik PT Telkom dan Iconet milik PT PLN, juga tak berizin.
Diakuinya, meski di antara perusahaan tersebut mengaku mengantongi izin dari pusat, namun izin di Kota Pekanbaru juga wajib diurus.
“Kalau seperti ini kan tidak ada PAD untuk kota ini. Kita heran kok dibiarkan,” tambah Politisi PDI-P ini lagi.
Sementara itu, pemaparan DPMPTSP, bahwa sejak penerapan sistem Online Single Submission (OSS) pada 2021, belum ada satu pun perusahaan yang mengurus izin baru, maupun memperpanjang izin operasional layanan internet di Kota Pekanbaru. Dengan demikian, hingga tahun 2025 ini, tidak ada izin yang berlaku.
“Karena itu, kita berasumsi, semua tiang dan kabel milik provider di Kota Pekanbaru dinyatakan ilegal. Kita minta Satpol PP membongkarnya,” pinta Robin.
Keberadaan kabel jaringan internet di Kota Pekanbaru, menjadi PR Pemko yang Belum terselesaikan hingga saat ini. Hebatnya lagi, meski sudah makan korban dan diketahui oleh Pemko, namun tidak action nyata untuk melakukan tindaklanjutnya. Baik dalam membuat regulasinya (Perwako), maupun mendorong DPRD Pekanbaru untuk membahas Ranperda SJUT ( Sarana Jaringan Utilitas Terpadu) atau kabel jaringan, yang kini sudah masuk Prolegda 2025.
Sumber :Tribunpekanbaru.com