Pemerintah Provinsi Riau terus mendorong perbaikan tata kelola penetapan harga TBS sawit plasma melalui sistem yang transparan dan berbasis data.
Penetapan harga pada periode 9 hingga 15 Juli 2025 menjadi contoh upaya kolaboratif lintas stakeholder dalam menjamin keadilan harga untuk petani.
Dr Defris Hatmaja SP MSi sebagai Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau menyampaikan, sistem penetapan harga saat ini telah melibatkan perusahaan mitra, kelompok tani, hingga pengawasan dari Kejaksaan Tinggi Riau.
“Kami memastikan proses ini berjalan adil, sesuai regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Perbaikan tata kelola juga ditujukan untuk membangun kepercayaan antara perusahaan dan petani.
Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen memperkuat kemitraan yang saling menguntungkan agar petani tidak dirugikan oleh fluktuasi pasar maupun manipulasi harga.
“Ke depan, sistem ini akan terus dievaluasi agar akurasi data semakin baik dan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain yang memiliki perkebunan sawit luas,” ujar Defris.
Dalam proses penetapan harga, tim juga menyaring data dari perusahaan-perusahaan yang tidak melaporkan harga aktual.
Jika validasi tidak terpenuhi minimal dua perusahaan, maka digunakan harga rata-rata dari KPBN sebagai patokan.
Hal ini untuk mencegah manipulasi harga oleh pelaku usaha yang tidak kooperatif.
Sumber : TribunPekanbaru.com