SMARTPEKANBARU.COM – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebut mengendus pemberian emas dari pihak direksi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry.
Informasi ini disampaikan oleh mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Layanan Korporasi PT ASDP, Wing Antariksa.
Ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
Pada persidangan tersebut, mulanya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, mengonfirmasi terkait pungutan sejumlah uang untuk membeli emas.
Wing membenarkan peristiwa itu.
Menurutnya, pungutan terjadi ketika Ira Puspadewi baru menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP pada kurun 2017.
Ia ingin berterima kasih kepada Kementerian BUMN.
“Kemudian ucapan terima kasihnya akan diberikan berupa apa?” tanya jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
“Saat itu yang bersangkutan menyampaikan akan memberikan emas,” jelas Wing.
Menurutnya, direksi diminta menyerahkan uang dengan nominal Rp 50 sampai Rp 100 juta. Namun, Wing serta dua direksi lainnya, Yusuf Hadi dan Christin Hutabarat, menolak memberikan uang.
Setelah buka puasa bersama pada bulan Ramadhan 2018, jajaran direksi PT ASDP lalu dikumpulkan oleh Ira.
Pada pertemuan yang berlangsung di hotel itu, Ira meminta para direksi mematikan handphone dan meletakkannya di meja, termasuk telepon genggam cadangan.
Para direksi pun menanyakan apa yang menjadi isu pada pertemuan tersebut.
“Kemudian karena waktu terbatas, akhirnya Dirut menyampaikan bahwa laporan dari Kementerian BUMN terendus ada pemberian emas oleh pihak ASDP kepada Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN meminta kepada, menurut pengakuan Ibu Ira, itu untuk disuruh merapikan,” tutur Wing.
Mendengar itu, Wing, Yusuf, dan Christin merasa lega karena tidak ikut patungan.
Mereka menyadari pemberian itu berpotensi menjadi gratifikasi.
Sementara itu, Ira justru mengeklaim ingin menyelamatkan semua direksi.
Ia juga mengaku tidak ikut patungan pembelian emas.
“Dan di situlah sempat ada perdebatan karena saya merasa bahwa kami semua terkecoh karena beliau yang menginisiasi tetapi tidak memasang badan untuk bertanggung jawab,” kata Wing.
Kompas.com telah meminta konfirmasi perihal pungutan pada direksi dan penyerahan emas ini kepada Ira. Namun, ia tidak menjawab.
Kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, membantah kliennya memungut uang dengan jumlah Rp 50 juta per orang kepada para direksi.
Selain itu, kata dia, saat itu pungutan dilakukan bukan untuk menyuap atau gratifikasi kepada pihak BUMN, melainkan uang empati.
“Itu bukan bagian dari gratifikasi atau penyuapan saya kira karena itu empati saja pada orang yang waktu itu sakit, dan sekarang beliaunya meninggal, yang dari BUMN,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sumber : Kompas.com