SMARTPEKANBARU.COM- Tim Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersamaTim Satpol PP Pekanbaru kembali menjaring angkutan sampah mandiri tanpa izin, pada Senin (14/7/2025). Truk tersebut kedapatan mengangkut sampah di sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Seokarna-Hatta.
Padahal seharusnya pengangkutan sampah di pusat perbelanjaan dan hotel merupakan kewenangan dari DLHK Kota Pekanbaru.
Pengemudi dan kernet angkut sampah mandiri langsung dibawa oleh tim yang bertugas ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemilik angkutan sampah mandiri dikenakan sanksi administrasi berupa membayar denda sebesar Rp 500.000.
“Kami ingatkan bahwa pengangkutan sampah di pusat perbelanjaan dan hotel di bawah pengelolaan DLHK,” terang Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurutnya, angkutan mandiri harus ditindak agar tidak membuang sampah sembarangan. Ia menyebut bahwa angkutan mandiri ini dipastikan tidak membuang sampah ke tempat semestinya.
“Kami akan telusuri lebih lanjut, guna memastikan tidak ada sampah yang dibuang sembarangan oleh angkutan mandiri,” paparnya.
Reza menambahkan bahwa DLHK Kota Pekanbaru bakal menyurati pengelola pusat perbelanjaan itu. Ia mengingatkan agar tidak memakai jasa angkutan mandiri untuk mengangkut sampah.
“Kita surati secara resmi, agar jangan kerjasama dengan angkutan mandiri. Kalau tetap kerjasama, tentu sampahnya bisa saja dibuang sembarangan,” ungkapnya.
Dirinya tidak ingin melihat lagi ada sampah yang menumpuk di tepi jalan. Ia menyebut sampah menumpuk di tepi jalan selama ini adalah upaya angkutan sampah mandiri.
Sumber : Tribunpekanbaru.com