Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • FKGI Serukan Aksi Nyata Selamatkan Habitat Gajah Sumatera di Tesso Nilo Ordinary News
  • Dinas Perkebunan Riau Tetapkan Harga TBS Swadaya, Terjadi Penurunan Tertinggi 0,42% Economy
  • Statistisi Senior: Angka Pengangguran Rendah Perlu Dikaji Lebih Hati-hati Ordinary News
  • Perkuat Hubungan Dengan Media, Bawaslu Hadiri Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada 2024 EVENT
  • 1 Tahun Prabowo-Gibran, 300 Aturan Diterbitkan untuk Kikis Hambatan Kedaulatan Pangan Nasional
  • Meta Bangun Kabel Bawah Laut “Candle”, Bawa Internet Ngebut 570 Tbps ke Indonesia Ordinary News
  • Ironi Pemangkasan TKD: Daerah Diminta Hemat, Pusat Justru Boros Nasional
  • Kontras! APBN Riau Defisit, APBD Malah Surplus Rp 1,42 Triliun News Update

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Angkat Tangan Diborgol – Anies Baswedan Tunjukkan Dukungan

Posted on 19 Juli 202519 Juli 2025 By Devin Tak ada komentar pada Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Angkat Tangan Diborgol – Anies Baswedan Tunjukkan Dukungan

SMARTPEKANBARU.COM – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Usai sidang, ia terlihat menunjukkan gestur yang mencuri perhatian.

Selesai memberikan keterangan kepada awak media, Tom mengangkat kedua tangannya yang terikat borgol besi milik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dilansir Kompas.com, aksi itu dilakukan dengan bantuan kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir. 

Pada saat bersamaan, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlihat turut mengangkat tangan Tom.

Ia kemudian menepuk dada sahabatnya itu, memberi kesan dukungan moral dan solidaritas.

Menanggapi sikap Anies, Tom tersenyum lebar sambil menatapnya dan memberikan isyarat bahwa dirinya baik-baik saja.

“Oke,” kata Tom sembari tersenyum.

Setelah itu, Tom langsung digiring oleh petugas pengawal tahanan menuju basement Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam perjalanan tersebut, ia menyapa para pendukung yang meneriakkan semangat kepadanya.

“Ahjussii, we believe in you!” teriak salah satu pendukung Tom Lembong.

Vonis Hakim

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Dalam perjalanan tersebut, ia menyapa para pendukung yang meneriakkan semangat kepadanya.

“Ahjussii, we believe in you!” teriak salah satu pendukung Tom Lembong.

Vonis Hakim

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan.

“Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Dennie.

Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti karena Tom dinilai tidak menerima aliran dana hasil dari tindak pidana korupsi.

Hakim Perintahkan JPU Kembalikan iPad dan MacBook Tom Lembong

Dilansir Tribunnews.com, majelis hakim Tipikor Jakarta memerintahkan JPU untuk mengembalikan barang bukti berupa satu unit iPad dan satu unit MacBook milik Tom Lembong.

Perintah itu disampaikan oleh hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan putusan perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016, dengan Tom Lembong sebagai terdakwa.

“Barang bukti berupa satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver model number A2837 serial number DD2XD64D3W dalam kondisi terkunci,” kata Hakim Alfis Setyawan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

“Dan satu unit laptop merek Apple warna silver model number A2681 serial dari GJXRWFT dalam kondisi terkunci, karena bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana,” lanjutnya.

Majelis hakim meminta jaksa mengembalikan barang milik Tom Lembong tersebut melalui kuasa hukumnya.

“Dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya,” ujar Hakim Alfis.

Sebelumnya, iPad dan MacBook milik Tom Lembong disita oleh jaksa dalam sebuah inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tom Lembong sendiri mengaku bahwa perangkat tersebut digunakannya selama di rumah tahanan untuk menyusun pembelaan hukum dan membaca berkas-berkas perkara yang terkait.

Sumber : Tribunpekanbaru.com

Government, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Update Harga Emas Hari Ini 19 Juli 2025: Antam Naik, Galeri 24 dan UBS Stabil
Next Post: Karena Infrastruktur Pacu Jalur Belum Memadai, Pemkab Kuansing Riau Ajukan Bantuan ke Pemerintah Pusat

Related Posts

  • Jelang Kongres, Puan Unggah Momen Kebersamaan dengan Megawati dan Prananda Government
  • Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD, KPK Langsung Tahan Government
  • Permasalahan Ijazah Jokowi dan Gibran, Roy Suryo dkk Ajukan Audiensi ke DPR Government
  • Cegah Narkoba, Menteri Imipas Usul Lapas Dijaga TNI dan Polisi Government
  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Flyover Simpang Mal SKA Pekanbaru Government
  • Tanggapan Resmi TNI, Polri, DPR, dan Pemerintah atas Tuntutan 17+8 dari Masyarakat Government

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun   Agu »
Follow us on:
  • Sidang MK, Komnas HAM Sebut Aturan PSN di UU Cipta Kerja Bertentangan dengan Kepastian Hukum Nasional
  • DJP Riau dan APKASINDO Sepakat Tingkatkan Kepatuhan Pajak Petani Sawit INFO PAJAK
  • Demi PAD dan Infrastruktur, Gubernur Riau Wajibkan Seluruh Kendaraan Usaha Berpelat BM Ordinary News
  • Tingkatkan Keunggulan Operasi Pengeboran Blok Rokan, PHR Gunakan Inovasi Drilling Simulator Business Today
  • Pemda Diminta Kelola Dana Keungan Daerah Secara Efektif dan Efisien Economy
  • Milad ke-63 Universitas Riau, Gubri Abdul Wahid: Perkuat Sinergi Memberi Dampak Untuk Negeri Ordinary News
  • Bupati Rohul Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar Sukiman Ordinary News
  • Cerita di Balik Dugaan Gratifikasi Emas ASDP untuk Pejabat BUMN Government

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme