SMARTPEKANBARU.COM – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, usulan kepala daerah dipilih DPRD menjadi opsi yang terbuka untuk pemilihan umum (pemilu) pada masa depan.
Diketahui, usulan kepala daerah dipilih DPRD diusulkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
“Jadi karena konstitusi mengamanatkan seperti itu, maka kemudian opsi-opsi itu menjadi sangat terbuka,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Ia mengeklaim, pemilihan kepala daerah oleh DPRD masih dalam koridor konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam UUD 1945 hanya diatur soal pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD setiap lima tahun sekali.
Sedangkan untuk kepala daerah, hanya dijelaskan bahwa pemilihannya dilakukan secara demokratis.
“Tidak ada klausul terkait dengan pemilihan umum untuk pemilihan kepala daerah. Ketentuan terkait pemilihan kepala daerah diatur dalam Pasal 18 Ayat 4 konstitusi kita yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten/kota dipilih secara demokratis,” ujar Rifqi.
Menurutnya, frasa “demokrasi” dalam UUD 1945 bisa dimaknai sebagai demokrasi secara langsung maupun tidak langsung.
“Kata demokratis itulah yang kemudian bisa dimaknai direct demokrasi atau indirect demokrasi,” ujar Rifqi.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa usulan Cak Imin tersebut masih dapat didiskusikan. Meskipun setiap sistem pemilu pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
“Tentu setiap opsi ada kelebihan dan kekurangan. Semua sistem di dunia ini tidak ada yang sempurna,” ujar Rifqi.
“Semua opsi akan menjadi masukkan dalam daftar inventarisasi masalah revisi undang-undang pemilu ke depan,” sambung politikus Partai Nasdem itu.
Kepala Daerah Dipilih DPRD
Dalam acara Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB, Cak Imin juga mengusulkan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada secara langsung.
Menurutnya, kepala daerah semestinya ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD-DPRD di seluruh tanah air,” ujar Cak Imin dalam pidatonya, Rabu (23/7/2025) malam.
Ia menilai, perlu ada penyempurnaan tata kelola politik nasional yang bertujuan untuk membuat pembangunan nasional kondusif.
Cak Imin mengatakan, usulan PKB tersebut sudah disampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak. Tetapi PKB bertekad, tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi,” ujar Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat itu.
Sumber : Kompas.com