Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau Ordinary News
  • Peminjaman Buku Online Resmi Hadir di Perpustakaan Soeman HS Ordinary News
  • Gandeng 8 Perusahaan Besar, Pemprov Riau Dukung UMKM Disabilitas Ordinary News
  • Aryaduta Hotel Pekanbaru Sukses Gelar Cooking With Fun Business Today
  • Syahrial Abdi Ditunjuk Jadi Sekdaprov Riau Lewat Keppres: Ini Profilnya Government
  • Pemprov Riau Resmi Bentuk Satgas PHK untuk Urai Persolaan Tenaga Kerja Riau
  • Bahron Warga Riau Pernah Kehilangan Hingga Rp450 Juta, Penipu Mengaku Petugas Pajak Ordinary News
  • APBD Perubahan Riau 2025 Disahkan Rp 9,4 Triliun Riau

Wamenkumham: RUU KUHAP Beri Pengecualian untuk Kejaksaan, KPK, dan TNI

Posted on 19 Juli 202519 Juli 2025 By Devin Tak ada komentar pada Wamenkumham: RUU KUHAP Beri Pengecualian untuk Kejaksaan, KPK, dan TNI

SMARTPEKANBARU.COM – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), menyatakan bahwa ketentuan upaya paksa dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak berlaku bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan RI.

Upaya paksa yang dimaksud adalah penyadapan, penyidikan, penyelidikan, pencekalan, penangkapan, dan lainnya. “Ada sejumlah pasal dalam RUU KUHAP seperti penyelidikan, pengawasan penyidikan, penghentian penyidikan, penangkapan, penahanan, dan beberapa upaya paksa dalam RUU KUHAP dikecualikan untuk penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI,” kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/7/2025).

“Hal ini secara eksplisit tertulis di beberapa pasal dalam RUU KUHAP. Artinya, yang berlaku bukanlah KUHAP,” sambungnya.

Eddy mengatakan, pihaknya memahami bahwa korupsi adalah tindak pidana khusus yang memiliki hukum acara tersendiri. Karenanya, UU KPK mengesampingkan RUU KUHAP. “Berdasarkan postulat lex specialist derogat legi generali, yang berlaku adalah hukum acara yang ada dalam undang-undang Tipikor,” ujarnya.

Eddy menjelaskan, terkait penyadapan dalam RUU KUHAP, hanya ada satu pasal yang berbunyi, “Ketentuan mengenai penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri.” Lebih lanjut, Eddy mengatakan, pemberlakuan hukum acara yang bersifat khusus tidak hanya untuk korupsi, tetapi juga tindak pidana khusus lainnya seperti terorisme dan narkotika. “Situasi seperti ini sama persis ketika Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam KUHP. Saat itu, ada kekhawatiran akan melemahkan pemberantasan korupsi. Faktanya, KUHP baru telah disahkan sejak 2 Januari 2023 dan KPK tetap bekerja secara optimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK mencatat 17 poin permasalahan dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah. “Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Budi mengatakan, KPK masih mendiskusikan poin-poin permasalahan tersebut untuk disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai masukan dalam draf RUU KUHAP. “Dan hasilnya akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut,” ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu poin yang disoroti KPK adalah isi draf RUU KUHAP yang mengesampingkan sifat kekhususan (lex specialis) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Dia mengatakan, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan upaya hukum khusus. “Artinya, tentunya KUHAP juga butuh untuk mengatur itu (tindak pidana korupsi) secara khusus juga,” tuturnya.

Sumber : Kompas.com

Government, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Karena Infrastruktur Pacu Jalur Belum Memadai, Pemkab Kuansing Riau Ajukan Bantuan ke Pemerintah Pusat
Next Post: Ribuan Warga Tolak Relokasi dari TNTN, Rencanakan Aksi Demo dan Menginap di Kantor Gubernur Riau

Related Posts

  • Pertemuan Kader PDIP di Nusa Dua Disorot karena Gunakan Name Tag “Kongres” Government
  • Gus Ipul Dampingi Prabowo Pimpin Renungan Suci HUT ke-80 RI di Taman Makam Pahlawan Kalibata Government
  • Indonesia dan Peru Jalin Kerja Sama dalam Pemberantasan Narkotika dan Perdagangan Ilegal Government
  • PHR Jalin Kerjasama Pengamanan Proyek Strategis untuk Ketahanan Energi dengan JAMINTEL Nasional
  • Pemerintah Punya Deposito di Bank Rp 285,6 Triliun, Purbaya: Kami Investigasi Itu Uang Apa Economy
  • Syahrial Abdi Ditunjuk Jadi Sekdaprov Riau Lewat Keppres: Ini Profilnya Government

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun   Agu »
Follow us on:
  • LPAI Riau Audiensi dengan Kodim Pekanbaru, Bahas Persiapan Kongres Anak ke-XVI KidVibes
  • Menjelang Deadline 5 September, DPR Respon 25 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Government
  • Siap Mudik! Potongan Tarif Tol Bakal Berlaku di Tol Pekanbaru-Dumai Ordinary News
  • Hakim MK: Usulan Rekapitulasi Elektronik Sebaiknya Diajukan ke DPR Government
  • Menag: Lebih Baik Lahan Dijadikan Tempat Ibadah daripada Sarang Preman Government
  • Apakah Boleh Minum Jus Nanas Setiap Hari? Berikut Penjelasannya… Health
  • Motherboard Gigabyte X870E Aorus X3D Masuk Indonesia, Harga mulai Rp 6 Jutaan Internasional
  • Anak Belum 16 Tahun Dilarang Buka YouTube di Australia, Ini Alasannya Technology

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme