SMARTPEKANBARU.COM – Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan BUMN.
“Kalau MK mengatakan nggak boleh rangkap, ya bagaimana lagi? Sesuai law and regulation ya,” kata Havas saat ditemui usai acara diskusi publik Kantor Komunikasi Presiden di Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Namun, Havas memahami tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit melarang wamen rangkap jabatan. Dia sempat menyinggung putusan 21/PUU-XXIII/2025 yang amar putusannya tidak menegaskan larangan rangkap jabatan wamen.
Menurut Havas, putusan MK hanya dimaknai dari amar putusan, bukan dari pertimbangan hukum di dalamnya. Sebab itu, dia akan mengikuti sesuai dengan amar yang telah diputuskan, yakni gugatan soal rangkap jabatan tidak diterima MK. “Ya ini kan keputusan MK (nyatakan tidak diterima), kita ikut MK aja,” tandasnya.
Diketahui, Arif Havas Oegroseno merupakan satu dari 30 wakil menteri yang mendapat jatah jabatan komisaris di BUMN. Havas didapuk sebagai komisaris untuk PT Pertamina International Shipping.
Adapun putusan MK terkait larangan wamen rangkap jabatan disinggung kembali dalam putusan 21/PUU-XXIII/2025 yang disidangkan pada 17 Juli 2025. Dalam putusan ini ditulis posita pemohon yang menyebutkan putusan MK nomor 80/PUU-XVII/2019 sebagai dalil agar praktik wamen rangkap jabatan yang masih marak terjadi kembali ditegaskan untuk dilarang.
Penelusuran Kompas.com menunjukkan bahwa putusan MK 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri. Putusan ini mengatakan, jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama. “Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” tulis putusan 80/2019 itu.
Sumber : Kompas.com