Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Fix, Pelaksanaan PSU Pilkada Siak 22 Maret 2025 News Update
  • Wagub Riau Dorong Lulusan Perguruan Tinggi Jadi Generasi yang Bawa Dampak Positif Government
  • PHR Perluas Jangkauan Edukasi Lingkungan Melalui Rumah Edukasi Bank Sampah Pematang Pudu Riau
  • Rahmat: 8.352 Pelamar CPNS Kemenag Riau Selesai di Verifikasi Riau
  • Stocks turn lower as investors weigh US ban on Russian energy Economy
  • Cabai Merah Rp 50 Ribu per Kilo, Sejumlah Komoditas di Pelalawan Malah Turun Jelang Ramadhan 2025 Economy
  • Hari Hewan Sedunia: Dunia Adalah Rumah Mereka Juga Riau
  • Pakar Minta MBG di Jakarta Dievaluasi, Tekankan Mutu Gizi dan Keamanan Pangan Health

Warga Inhil Jadi Tersangka Karhutla di Kempas, Lahan Terbakar Capai 5 Hektare

Posted on 29 Juli 202529 Juli 2025 By Aslam Raihan

SMARTPEKANBARU.COM- Polres Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan seorang pria berinisial H alias D (42) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan gambut seluas 5 hektare di Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Tembilahan Kota, Minggu (27/72025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Berawal dari Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) yang terjadi pada Kamis (24/7/2025), Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil dan Polsek Kempas melakukan patroli rutin dan menerima laporan masyarakat mengenai asap pekat di kawasan tersebut.

Tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Kempas Iptu Danu Hidayat segera terjun ke lokasi untuk memadamkan api sekaligus melakukan penyelidikan mendalam.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan barang bukti, diketahui bahwa api diduga berasal dari tumpukan kayu yang dibakar di lahan milik S.

Berdasarkan keterangan S dan saksi lainnya, diketahui bahwa H alias D melakukan pembakaran tumpukan kayu di lokasi itu sekitar 12 hari sebelum kebakaran besar terjadi.

Meski H berdalih hanya ingin membersihkan lahannya dan tidak mengetahui bahwa sebagian lahan tersebut milik orang lain, penyidik tetap menetapkannya sebagai tersangka.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko menjelaskan, bukti – bukti yang ditemukan di lokasi antara lain satu buah korek api warna biru, batang kayu bekas terbakar, serta sebilah parang berhulu karet hitam.

“Bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan H  Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup kuat,” ungkap Kasat, Senin (28/7/2025).

Saat ini tersangka H telah ditahan dan menjalani proses hukum lanjutan, disangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.

“Proses pemberkasan akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Upaya ini menjadi bukti nyata keseriusan dalam menanggulangi kebakaran lahan, khususnya di wilayah rawan seperti lahan gambut,” tegas Kasat.

Kasat menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dampaknya sangat merugikan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi daerah.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melapor jika melihat tanda-tanda kebakaran hutan dan lahan.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakar lahan. Kami akan bertindak tegas demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hilir,” pungkasnya.

Sumber: Tribunpekanbaru.com

Indragiri, Riau

Navigasi pos

Previous Post: Empat Perusahaan di Riau Disegel Akibat Karhutla, DPRD Akan Tinjau Perizinan
Next Post: Lima Kali Perubahan Anggaran di APBD 2024, DPRD Riau Beri Tanggapan dan Rekomendasi

Related Posts

  • BBPOM di Pekanbaru Sita Kosmetik Ilegal Riau
  • KPU Riau Umumkan Aturan Main dan Tema Debat Perdana Pilgubri Hari ini News Update
  • Purjiyanta Resmi Dilantik Jadi Kepala Kanreg XII BKN Pekanbaru Pekanbaru
  • Komisi III DPRD Pekanbaru Panggil Diskes, Bahas UHC hingga Penanganan DBD Riau
  • Sinergi PHR-TNI AU Dalam Menjaga Ketahanan Energi di WK Rokan Riau
  • Peletakan Batu Pertama SMAN 3 Kemuning, Gubri Wahid Harap Tekan Angka Putus Sekolah Ordinary News

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun   Agu »
Follow us on:
  • 180 Peserta Berebut 20 Jabatan Eselon II di Pemprov Riau Riau
  • Makna Mahkota Miss Universe 2025 Indonesia, Singapura, dan Hong Kong Lifestyle
  • Manfaat Gotong Royong JKN: Sarwako Pulih dari Infeksi Paru tanpa Beban Biaya Pekanbaru
  • Mahasiswa Jadi Garda Depan Edukasi Keuangan, OJK Riau Gandeng Kampus Perangi Bahaya Pinjol Ordinary News
  • Awal Sesi: IHSG Menguat, Rupiah Tertekan di Level 16.500-an Economy
  • KPU Provinsi Riau Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Islam Riau Ordinary News
  • Pemerintah Usulkan Instrumen Hukum Internasional soal Tata Kelola Royalti Nasional
  • Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Pekan Ini Tembus Rp3.563 per Kg Economy

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme