Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Instagram Map Mulai Tersedia di Indonesia, Bisa Berbagi Lokasi dengan Teman Internasional
  • Aturan Minum Obat Cacing, Harus Diulang atau Cukup Sekali? Ini Kata Dokter Health
  • Soal Surat Pemko ke PLTU Tenayan, Sekdako Pekanbaru: Bukan Minta Tolong Tapi Minta Pertangungjawaban Government
  • Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Riau (KKN Unri) 2024 di Desa Sungai Rawa, Kabupaten Indragiri Hilir, menyelenggarakan sosialisasi terkait pengelolaan sampah organik dan anorganik. Riau
  • Video Viral Mertua Marahi Menantu yang Melahirkan, Ini Cara Seharusnya Mertua Bersikap Lifestyle
  • Gubernur Riau Gandeng IKA UNDIP sebagai Mitra Strategis untuk Pembangunan Daerah Government
  • Sneakers KW Sedang Marak, Masyarakat Diminta Lebih Cermat Saat Belanja Lifestyle
  • Sony Playstation 5 price drop alert! Others

YLKI Tegaskan Hak Konsumen Menuntut Ganti Rugi Terkait Beras Oplosan

Posted on 28 Juli 202528 Juli 2025 By Gloria

SMARTPEKANBARU.COM- etua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menilai dugaan pengoplosan beras kualitas rendah menjadi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan beras premium merugikan negara, petani, serta konsumen.

Praktik tersebut, kata dia, juga menggerus kepercayaan publik terhadap mutu beras.

“Konsumen pada dasarnya berhak menuntut ganti rugi, baik materiel maupun immateriel,” ujarnya, Minggu (27/7/2025), dikutip dari Antara.

Pihaknya menudukung pemerintah melakukan investigasi secara komprehensif dari seluruh rantai pasok beras. “Melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu dan pemberantasan mafia beras yang merugikan negara, petani dan konsumen,” kata dia.

YLKI sebut dia juga menuntut adanya transparansi untuk masyarakat dari hasil investigasi dan penindakan tersebut.

“YLKI akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini suatu bentuk penipuan dan merugikan bagi negara dengan penyalahgunaan anggaran negara dengan melakukan pengoplosan (beras kualitas rendah menjadi) SPHP,” ujarnya.

Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak konsumen. “Jadi ini termasuk dalam hak fundamental konsumen untuk mendapatkan beras yang sesuai,” ujarnya.

Menurut Niti, pelaku pengoplosan bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

YLKI juga mendorong penguatan sistem pengawasan rantai pasok beras dari hulu hingga hilir, baik pre-market melalui inspeksi administrasi dan laboratorium, maupun post-market dengan pengawasan rutin di tingkat ritel.

“Pengawasan post market ketika beras sudah masuk ritel juga harus dijaga kualitas dengan melakukan pengawasan secara berkala,” kata Niti.

Ia menambahkan, partisipasi aktif konsumen sangat penting untuk memberantas praktik pengoplosan. Konsumen diharapkan berperan sebagai pengawas sekaligus

pelapor terhadap tindakan curang.

“Dalam UU Perlindungan Konsumen lembaga konsumen juga diberikan amanat dan peran untuk melakukan pengawasan bersama dengan pemerintah dan masyarakat terhadap pelindung konsumen,” tutur Niti.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan penggerebekan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak kejahatan yang merugikan konsumen.

Ia mengatakan operasi yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro pada Kamis (24/7), mengungkap dua modus operandi yang dilakukan tersangka R.

Pertama, pelaku mencampur beras medium dengan beras berkualitas buruk atau reject kemudian dikemas ulang menjadi beras SPHP, dan kedua pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemas ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.

Barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.

“Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” kata Irjen Herry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Sumber : Kompas.com

Economy, News Update

Navigasi pos

Previous Post: Bhabinkamtibmas Tanggap Bantu Warga Terdampak Luapan Sungai Cenaku di Inhu
Next Post: Gubri Abdul Wahid Minta Kesiapan Hotel dan Penginapan Jelang Pacu Jalur Kuansing 2025

Related Posts

  • Baru Diresmikan, Pengunjung Taman Labuai City Walk Pekanbaru Keluhkan Lokasi Parkir News Update
  • Harga Gula Dijaga Rp14.500 per Kg, Pemerintah Siapkan Rp 1,5 Triliun Economy
  • Cegah Stunting, BGN dan DPR RI Kenalkan Program MBG kepada Warga Tapung News Update
  • PLN Bangun Kabel Bawah Laut di Meranti, Gubernur Riau: Tidak Ada Lagi Pulau yang Terisolir Listrik Economy
  • Prabowo Subianto Perdana Ungkap Kondisi Keuangan Negara, Masyarakat Bisa Mengikuti Economy
  • Aset Kripto Sumbang Rp 70 Triliun ke PDB, Bukti Nyata Ekonomi Digital Tumbuh Economy

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun   Agu »
Follow us on:
  • Peresmian Gedung Kantor Bersama Samsat Kota Dumai dan Dihadiri Oleh Direktur BRK Syariah Riau
  • Sambut Era Digital, USTI Perbarui Kerjasama dengan Telkom Indonesia untuk Tahun 2025 EVENT
  • DPRD Riau Minta Gubernur Lobi Pusat Agar Tidak Ada Pemotongan TKD Riau
  • DPRD Riau Sambut Rencana Pembangunan Jembatan Siak V, Parisman: Bakal Ada Geliat Ekonomi Baru News Update
  • Bantuan Kemenkes Tiba di Riau: 30 Alat Ubah Udara Biasa Jadi Oksigen Ordinary News
  • Gubri Abdul Wahid Resmi Kukuhkan Pengurus Forum Anak Riau 2025–2027 Government
  • Pencegahan Dini Pelecehan Seksual Terhadap Anak Ordinary News
  • Dibantai 0-6 oleh Korea Utara, Ini Faktor Penyebab Kekalahan Timnas U17 Indonesia di Piala Asia 2025 Olahraga

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme