SMARTPEKANBARU.COM – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi) Agus Andrianto mengatakan, 1.178 menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto telah dibebaskan dari tahanan pada Sabtu (2/8/2025).
Pembebasan resmi dilakukan setelah Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberian amnesti sudah diterima lembaga-lembaga terkait.
“Sudah kemarin hari Sabtu (1.178 penerima amnesti bebas). Kita langsung distribusikan ke wilayah dan sudah jalan,” ujar Agus di Shangri-La Hotel, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Agus mengatakan, pemberian amnesti dari Presiden merupakan langkah hukum yang luar biasa.
Ungkapnya, akan ada pemberian amnesti tahap berikutnya dan kementeriannya masih dapat mengajukan permohonan tersebut kepada Prabowo.
“Ya nanti ada tahap berikutnya. Kemungkinan untuk pengajuan kembali amnesti kepada Bapak Presiden,” ujar Agus.
Alasan Pemberian Amnesti
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, pemberian pengampunan oleh Presiden Prabowo Subianto berupa amnesti dan abolisi tidak membicarakan soal nama.
Diketahui, Prabowo memberikan abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
“Saya ingin menyampaikan yang pertama bahwa ide tentang amnesti dan abolisi itu dari awal sama sekali tidak pernah membicarakan tentang orang,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Sebaliknya, Prabowo sebagai Presiden mengedepankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terkait pemberian amnesti dan abolisi.
“Dari awal Bapak Presiden memang menginginkan karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI, jadi beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, hampir 99 persen data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Oleh karena itu, dia kembali menegaskan bahwa tidak ada niat dari Presiden memberikan amnesti atau abolisi kepada orang tertentu.
“Hampir 99 persen datanya berasal dari Kementerian Imipas. Ada pengguna narkotika. kemudian ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” kata Supratman.
Sumber : Kompas.com