SMARTPEKANABARU.COM- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait efisiensi belanja kementerian dan lembaga dengan menghapus satu pos belanja dari daftar sebelumnya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 29 Juli 2025 dan diundangkan pada 5 Agustus 2025.
“Dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah, pemerintah melakukan penyesuaian belanja negara melalui efisiensi belanja dalam APBN,” tertulis dalam Pasal 2 PMK Nomor 56 Tahun 2025
Efisiensi anggaran diterapkan pada belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah. Dana hasil efisiensi akan dialihkan untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Namun beleid ini hanya mencantumkan 15 pos belanja yang menjadi sasaran efisiensi. Jumlah ini berkurang dibanding aturan sebelumnya, Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang memuat 16 pos.
Dalam Pasal 3 ayat 4, pos belanja lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan prioritas pembangunan tidak masuk dalam daftar efisiensi.
“Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan Presiden,” tertulis pada Pasal 3 Ayat 5.
PMK ini tidak mencantumkan nominal atau persentase efisiensi yang harus dicapai oleh kementerian dan daerah. Penetapan jumlah efisiensi akan ditentukan oleh Sri Mulyani berdasarkan arahan Presiden.
Setiap kementerian dan lembaga juga harus mengidentifikasi rencana efisiensi sesuai besaran yang ditetapkan Presiden.
“Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja,” tertulis dalam Pasal 3 ayat 2.
Berikut daftar 15 pos belanja kementerian/lembaga yang dikenakan efisiensi dalam aturan terbaru:
- Alat tulis kantor
- Kegiatan seremonial
- Rapat, seminar, dan sejenisnya
- Kajian dan analisis
- Diklat dan bimtek
- Honor output kegiatan dan jasa profesi
- Percetakan dan suvenir
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
- Lisensi aplikasi
- Jasa konsultan
- Bantuan pemerintah
- Pemeliharaan dan perawatan
- Perjalanan dinas
- Peralatan dan mesin
- Infrastruktur
Sumber: Kompas.com