SMARTPEKANBARU.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta pihak kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina ke bui.
“Kita minta (Silfester) untuk dieksekusi. Persamaan di hadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi,” kata Tandra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Meski perkaranya sudah inkrah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga menyeretnya ke bui.
Politikus Partai Golkar itu mendorong pihak kejaksaan yang menangani perkara tersebut segera melaksanakan putusan pengadilan.
Hal ini berlaku bagi siapapun yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Siapapun orangnya, bukan masalah Pak Silfester saja. Siapa saja,” ujar Tandra.
Lebih lanjut, legislator itu enggan menduga-duga apakah Silfester memiliki backing politik sehingga ia tak kunjung dieksekusi.
Ia juga menolak berkomentar apakah lambatnya kejaksaan mengeksekusi Silfester merupakan bentuk tebang pilih hukum.
“Jangan kita berkesimpulan. Kita minta secepatnya dieksekusi,” tutur Tandra.
Kasus Silfester Matutina
Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Relawan Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi), itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.
Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.
Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu berlangsung baik.
“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan perdamaian tidak membatalkan kewajiban eksekusi hukum terhadap Silfester.
“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jaksel, Rabu (6/8/2025).
Kenapa tak kunjung dieksekusi?
Alasan Silfester tak kunjung dieksekusi adalah soal Silfester yang sempat hilang dan kondisi pandemi Covid-19 pada beberapa tahun lalu.
“Saat itu, tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang, Kamis (14/8/2025).
Sumber : Kompas.com