SMARTPEKANBARU.COM- Meski Kota Pekanbaru sudah punya Perda Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR), namun pelaksanaan dan penerapannya di lapangan, hingga kini masih sangat lemah.
Terbukti, keberadaan iklan rokok di sejumlah baliho dan papan reklame di setiap sudut Kota Pekanbaru, justru semakin mendominasi.
Bahkan lebih 50 persen dari iklan di baliho yang berdiri sekarang, didominasi iklan rokok. Termasuk halnya di kantor pemerintah, seperti baliho raksasa di depan kantor Disdik Riau, masih bebas promosi iklan rokok.
Kondisi ini kembali disorot kalangan legislatif. Wakil rakyat berharap, agar Pemko melalui OPD terkait, segera mencopotnya.
“Kalau sekarang di semua kantor Pemko Pekanbaru dilarang merokok, makan harus dilakukan juga bebas iklan rokok di baliho di jalanan. Malu kita Kota Pekanbaru sudah jadi hutan iklan rokok,” tegas Anggota Fraksi PAN DPRD Pekanbaru Doni Saputra SH MH, kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (8/8/2025).
Dilansir dari laporan Tribunpekanbaru,com terlihat baliho berukuran besar yang menampilkan iklan rokok di sejumlah titik strategis di Pekanbaru, seperti Jalan Sudirman (videotron iklan rokok), Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Arifin Ahmad, Jalan HR Subrantas
Padahal, berdasarkan Perda KTR Pekanbaru No 7 Tahun 2024, pemasangan iklan rokok seharusnya dibatasi.
Terutama di area publik dan dekat fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah.
Hal ini terjadi, karena lemahnya pengawasan Pemko dalam menegakkan aturan tersebut.
“Perda KTR sudah jelas mengatur larangan iklan rokok di lokasi tertentu. Tapi kenyataannya, masih banyak baliho iklan rokok berdiri bebas. Ini menunjukkan ada pembiaran,” sebutnya.
Diketahui, iklan rokok secara masif bisa memberi dampak negatif, khususnya bagi generasi muda. Terlebih lagi, visualisasi iklan rokok kerap dikemas secara menarik dan persuasif karena adanya pembiaran tersebut, sejumlah pihak sangat kecewa, apalagi iklan rokok di ruang publik.
“Iklan rokok tidak hanya melanggar regulasi, tapi juga mengganggu upaya pengendalian konsumsi rokok di kalangan remaja,” tambahnya.
Sekadar gambaran, Perda KTR Kota Pekanbaru bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok di berbagai fasilitas publik dan tempat kerja di Kota Pekanbaru. Beberapa poin penting dalam Perda ini meliputi, larangan merokok di berbagai tempat yang ditetapkan sebagai KTR, termasuk kantor pemerintah, tempat pendidikan, tempat umum, dan fasilitas kesehatan.
Kemudian larangan penjualan, iklan, dan promosi rokok di KTR. Ditambah lagi dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 30/SE/2025 mengatur lebih lanjut tentang penegasan bahwa seluruh ruangan dalam kantor pemerintah Kota Pekanbaru adalah KTR.
Penerapan Perda KTR ini merupakan upaya pemerintah Kota Pekanbaru, untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Sumber : Tribunpekanbaru.com