SMARTPEKANBARU.COM- Persoalan tambang galian C di Provinsi Riau masih menjadi masalah serius, apalagi, pengusaha galian C ini tetap menjalankan aktivitasnya meskipun mereka belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah.
Sehingga keberadaan mereka tidak jelas baik itu dari segi pendapatan berupa retribusi untuk pemerintah maupun keselamatan dari sisi lingkungannya. Disatu sisi, pemerintah juga tidak memberikan kemudahan bagi penambang ini agar mudah mendapatkan izin tambang mereka.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Muhtarom menyayangkan sulitnya perizinan galian C. Akibatnya muncul tambang galian C yang tak berizin alias ilegal. Ia mengatakan, maraknya galian C yang tak berizin juga dipicu oleh rumitnya layanan perizinan di pemerintah sendiri.
Menurutnya, sulitnya perizinan menjadi salah satu penghambat potensi pendapatan bagi daerah. Apalagi, galian C ini salah satu proyek yang sangat dibutuhkan dalam pembangunan. Akibatnya, sebagian dari pengusaha galian C ini terpaksa melakukan penambangan tanpa izin demi memenuhi kebutuhan proyek pembangunan.
“Kita dari DPRD berharap perizinan dipermudah. Kalaupun tidak dapat izin, mereka tetap akan gali. Ini yang jadi masalah, akhirnya muncul galian C ilegal karena ada pihak yang bermain,” ujar Muhtarom.
Politisi PKB Dapil Siak – Pelalawan ini menyebut, kebutuhan akan material galian C seperti pasir dan batu sangat tinggi seiring dengan masifnya pembangunan infrastruktur di Riau. Namun, kebijakan perizinan yang rumit terhadap pelaku usaha menghambat distribusi material penting tersebut.
“Potensinya besar, di mana-mana ada pembangunan. Tapi karena izin susah, banyak yang dirugikan. Seluruh pembangunan itu butuh material dari galian C,” ujarnya.
Ketua DPC PKB Siak itu juga mendorong pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi perizinan galian C. Ia menilai hal ini penting untuk mempermudah usaha dan menekan aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara.
Sumber : Tribunpekanbaru.com