SMARTPEKANBARU.COM- Banyak negara di dunia saat ini menerapkan regulasi berjenis pajak terhadap aset berupa mata uang berjenis kripto (cryptocurrency) macam Bitcoin, Ethereum, Solana, Cardano, dll. Pasalnya, aset kripto bisa merugikan negara karena merupakan aktivitas ekonomi digital yang tak tercatat, berisiko karena cenderung fluktuatif, serta berpotensi dapat dipakai untuk pencucian uang atau pendanaan ilegal.
Meski demikian, setidaknya ada lima negara yang kini membebaskan pajak untuk aset kripto. Kelima negara tersebut adalah Kepulauan Cayman, Uni Emirat Arab (UEA), El Salvador, Jerman, dan Portugal.
1. Kepulauan Cayman
Kepulauan Cayman dikenal luas sebagai yurisdiksi tanpa pajak penghasilan, pajak keuntungan modal (capital gain), dan pajak perusahaan. Hal ini berlaku juga untuk aktivitas kripto seperti trading, holding, maupun mining.
Pada April 2025, Cayman memperbarui regulasi aset digital melalui Virtual Asset Service Providers Act. Regulasi ini sederhananya mengatur segala aset virtual, seperti aset kripto, dompet digital, layanan kustodian, dan lain sebagainya supaya memiliki sistem lisensi yang transparan, aman, dan patuh terhadap standar internasional. Stabilitas ekonomi di sana juga didukung oleh penggunaan mata uang yang dipatok terhadap kurs dollar AS, serta sistem hukum berbasis Common Law yang menjadi fondasi hukum umum yang ada di Inggris.
2. Uni Emirat Arab
Uni Emirat Arab, termasuk Dubai dan Abu Dhabi, memberlakukan nol pajak atas semua bentuk aktivitas kripto, baik perdagangan, staking, mining, maupun penjualan aset digital. Selain itu, pajak pendapatan pribadi dan keuntungan dari modal yang berasal dari aset kripto yang dimiliki masyarakat di negara-negara yang tergabung ke dalam UEA juga dibebaskan sepenuhnya.
Regulasi ini diatur dan diawasi oleh Dubai Virtual Asset Regulatory Authority dan badan pengatur terkait lainnya yang ada di negara-negara UEA. Dengan regulasi ini, UEA menjadi salah satu wilayah yang menjadi idaman para pemilik aset kripto. Menurut data terbaru, sekitar 25,3 persen warga UEA telah memiliki aset kripto.
3. El Salvador
Masih ingat negara pertama yang mengakui mata uang kripto Bitcoin sebagai alat pembayaran sah pada 2021 lalu?
Ya, negara tersebut bernama El Salvador dan juga merupakan negara yang membebaskan pajak penghasilan dan capital gain untuk transaksi salah satu aset kripto, yaitu Bitcoin. Melalui Undang-Undang Aset Digital, warga dapat menggunakan dompet digital seperti Chivo Wallet tanpa terkena kewajiban pajak.
Selain itu, pemerintah juga tengah membangun Bitcoin City, sebuah kota ramah kripto berbasis energi panas bumi, yang akan terbebas dari pajak properti, penghasilan, maupun keuntungan modal. Meski demikian, aset kripto lainnya di luar Bitcoin, seperti Ethereum, Solana, dkk masih terkena pajak, terutama jika digunakan untuk kegiatan komersial atau investasi yang menghasilkan keuntungan.
4. Jerman
Jerman merupakan salah satu negara di wilayah Eropa yang memberlakukan bebas pajak, namun dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Pemerintah hanya akan memberikan insentif bebas pajak kepada investor yang memegang aset kripto lebih dari 12 bulan.
Jika syarat tersebut terpenuhi, maka penjualan, penukaran (swap), dan penggunaan kripto tidak akan dikenakan pajak.
Untuk aktivitas jangka pendek, investor juga diberi ambang bebas pajak hingga 1.000 euro (sekitar Rp 18,9 juta) per tahun. Di atas nilai tersebut, barulah masyarakat yang menggunakan aset kripto akan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.
5. Portugal
Sama seperti Jerman, Portugal masih memberikan pembebasan pajak capital gain untuk aset kripto dengan ketentuan dan syarat yang berlaku, yaitu terhadap aset kripto yang disimpan lebih dari 365 hari (1 tahun). Namun, untuk aset yang dijual dalam waktu kurang dari setahun, investor kini dikenakan pajak sebesar 28 persen. Seperti diketahui, Portugal sempat memperkenalkan program Non-Habitual Resident (NHR) yang sempat populer sebagai jalur bebas pajak untuk pendatang beberapa waktu lalu. Namun, program ini resmi ditutup per 31 Maret 2025.
Meski demikian, warga asing yang sudah terdaftar sebelum tanggal di atas tetap bisa menikmati insentif bebas pajak, termasuk atas penghasilan kripto dari luar negeri.
Surga pemilik aset kripto, tapi…
Sebagaimana dirangkum KompasTekno dari CoinCentral, Selasa (6/8/2025), kelima negara atau wilayah di atas agaknya menjadi surga bagi pemilik aset kripto, lantaran asetnya tak akan dikenakan pajak. Kendati begitu, para pemilik aset kripto tersebut, terutama yang berasal dari luar negeri, tentunya harus memenuhi syarat yang berlaku, salah satunya adalah memenuhi persyaratan kependudukan yang sah.
Selain itu, mereka juga harus memenuhi berbagai dokumen legal terkait kepemilikan aset, serta harus mematuhi regulasi yang berlaku di lima negara di atas. Pasalnya tanpa beragam dokumen legal tersebut, insentif pajak kemungkinan besar tidak akan berlaku atau justru menimbulkan risiko hukum.
Sumber : Kompas.com