SMARTPEKANBARU.COM- Pemerintah memperpanjang batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni dan Juli 2025 hingga 6 Agustus 2025. Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan bagi pekerja yang belum mencairkan dana melalui PT Pos Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil usai rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” ujar Indah saat penyaluran BSU di Kantor Pos Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/8/2025) dikutip dari Antara.
Kemnaker mencatat, penyaluran BSU melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah rampung.
Namun, sebagian penerima gagal menerima dana lewat transfer, sehingga penyaluran dialihkan melalui kantor pos, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Indah menegaskan, petugas kantor pos diminta jemput bola, seperti mendatangi nelayan di titik awal melaut atau pekerja perkebunan.
“Dirut Pos sudah komit untuk mengupayakan itu dan sumber daya manusia lebih dioptimalkan,” ucapnya.
Besaran Bantuan dan Anggaran
BSU diberikan kepada pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta untuk menjaga daya beli di tengah tekanan inflasi dan perlambatan ekonomi.
Besaran bantuan Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 10,72 triliun untuk program ini, yang menyasar 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja.
Pelaksana tugas Direktur Utama Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, menyebut penyaluran BSU lewat kantor pos kini tersisa 8 persen.
“Kami berharap hari ini mendekati 94 persen. Dalam waktu kurang dari lima hari bisa selesai 100 persen,” katanya.
Untuk mempercepat penyaluran, kantor pos akan buka hingga malam, termasuk akhir pekan.
“Menteri Ketenagakerjaan berharap buka sampai jam 10 malam,” ujarnya.
Cara Cek BSU di Aplikasi Pospay
Sebelum mengecek di aplikasi Pospay, pastikan Anda terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id. Jika terdaftar, berikut langkah mengecek status di Pospay:
- Unduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi tanpa login.
- Ketuk ikon oranye berbentuk huruf “i” di pojok kanan bawah.
- Pilih ikon lima tangan berwarna putih.
- Pada menu “Silakan pilih jenis bantuan”, pilih Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.
- Masukkan NIK sesuai KTP. Tekan “Cek Status Penerima”.
- Jika terdaftar, sistem menampilkan QR Code.
- Jika tidak, muncul notifikasi “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.
Setelah Mendapat QR Code
Jika nama Anda tercatat, lengkapi data diri di aplikasi Pospay:
- Ambil foto e-KTP melalui aplikasi.
- Pastikan foto jelas dan terbaca.
- Isi data diri sesuai instruksi.
- Tekan “Lanjutkan” untuk mendapatkan QR Code pencairan BSU Rp 600.000 di kantor pos.
Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos
Bawa dokumen berikut saat mencairkan BSU:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- QR Code dari Pospay atau surat pemberitahuan
- Nomor telepon aktif
- Pencairan tidak bisa diwakilkan dan harus dilakukan oleh penerima langsung.
Cara Ambil BSU di Kantor Pos
- Datang ke kantor pos terdekat.
- Ambil nomor antrean layanan pencairan bantuan sosial.
- Petugas memeriksa dokumen dan identitas.
- Dana diberikan tunai atau lewat Pos Giro.
Pemerintah berharap perpanjangan hingga 6 Agustus 2025 ini dapat memastikan realisasi penyaluran BSU mencapai 100 persen.