Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Pemprov Riau Prioritaskan Pemanfaatan Tanah Redistribusi Government
  • Gubernur Riau Wahid Pantau Layanan Samsat Keliling Saat CFD Government
  • Daftar Tarif Listrik PLN per kWh untuk Periode 21–27 Juli 2025 Economy
  • Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelatihan Membatik dan Memijat Bagi Para Difabel Ordinary News
  • Komisi IV DPRD Pekanbaru Belum Putuskan Anggaran Sampah Hingga Akhir 2025 News Update
  • Hadapi Pilkada Riau 2024, Bawaslu Riau Adakan Rakor Ceremony
  • Riau Segera Naikkan Status ke Tanggap Darurat Karhutla, Rohil dan Rohul Lebih Dulu Riau
  • Rona reaches the scoring landmark to send Juve closer to the title Olahraga

Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD, KPK Langsung Tahan

Posted on 9 Agustus 20259 Agustus 2025 By Devin

SMARTPEKANBARU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka terkait kasus pembangunan rumah sakit daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (8/8/2025) dini hari.

Pantauan Kompas.com, Abdul Azis terlihat mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye bersama empat orang lainnya dengan tangan yang sudah diborgol.

Abdul Azis ditangkap dalam serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan pada Kamis (7/8/2025).

“Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (9/8/2025).

Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD;

Ageng Dermanto selaku PPK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.

Asep mengatakan, KPK langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8-27 Agustus 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Bupati Kolaka Abdul Azis, Lukman, dan Ageng selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bupati ditangkap di momen Rakernas NasDem

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis setelah ia mengikuti agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8/2025) malam.

Abdul Azis langsung dimintai keterangan awal oleh KPK di Polda Sulawesi Selatan.

“Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, pada Jumat (8/8/2025). “Setelah selesai Rakernas (Abdul Azis ditangkap),” sambungnya.

Fitroh mengatakan, Abdul Azis akan dibawa ke Jakarta pada hari ini. “Pukul 15.00 WIB insyaAllah tiba di K4 (Gedung Merah Putih),” ujarnya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Abdul Azis sudah ditangkap dan akan dibawa ke Gedung Merah Putih pada hari ini, Jumat (8/8/2025).

“Benar, yang bersangkutan (Abdul Azis) sudah diamankan oleh tim KPK. Perkiraan tiba di Jakarta siang/sore ini,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat.

Perkara proyek RSUD Kolaka Timur

Adapun penangkapan Abdul Azis berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.

“Terkait dengan perkaranya, terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit, dana DAK pembangunan RS. Peningkatan kualitas atau status RS,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).

Asep mengatakan, ada tiga lokasi yang menjadi kegiatan OTT kali ini, yaitu Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Dia mengatakan, dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan tujuh orang, yaitu tiga orang ditangkap di Jakarta, dan empat orang diamankan di Sulawesi Tenggara. “Jadi yang sudah ada berarti tujuh orang sampai saat ini. Untuk yang tim di Sulawesi Selatan, masih kita sama-sama tunggu,” ujarnya.

Sumber : Kompas.com

Government, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Gubernur Riau Minta Hilirisasi Tiga Sektor Andalan Digenjot, Bukan Hanya Jual Bahan Mentah
Next Post: Dualisme Berakhir, ASITA Riau Fokus Kembangkan Pariwisata

Related Posts

  • Pimpinan DPR Luruskan Isu Tunjangan Beras: Rp200 Ribu, Bukan Rp12 Juta Government
  • Menpora: Anggaran SEA Games jadi Rp 60 M, Target Tiga Besar Nasional
  • Kasus Korupsi Dana KUR: Kejari Layangkan Panggilan Ketiga untuk Legislator PAN Kampar Government
  • Pemprov Riau Komit Dukung UMKM agar Produk Lokal Makin Dikenal Government
  • Nusron Ditekan di DPR soal 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Disita Prabowo Government
  • Gubri Tekankan Pentingnya Budaya Menabung untuk Pelajar Demi Masa Depan Finansial Cerah Government

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul   Sep »
Follow us on:
  • Pemko Larang Truk Bermuatan Berat Lewat Jalan Dalam Kota Pekanbaru News Update
  • Mengenang Masa Kecil, Gubri Wahid Nostalgia Permainan Benteng dan Enggrang di HAN 2025 Ordinary News
  • Gubernur Riau: PERTI Bagian Tak Terpisahkan dari Jiwa Saya Government
  • Huawei Pura 80 Pro dan Pura 80 Ultra Resmi, Ini Spesifikasi dan Harganya Technology
  • Jalan Umum Ditutup Perusahaan di Kampar, DPRD Riau Angkat Bicara News Update
  • Jelang Musda Golkar Riau, Syamsuar Berharap Ketua Golkar Riau Kedepan Lebih Baik dari Dirinya Riau
  • Technology
  • Wujudkan Kampus Digital, Universitas Riau Perkuat Sinergi dengan Telkom Riau EVENT

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme