SMARTPEKANBARU.COM – Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul menyinggung pihak-pihak yang kerap meremehkan kualitas undang-undang produk DPR. Menurut dia, terdpat kesan seolah-olah kelompok tertentu selalu benar, sementara DPR dipandang hanya menghasilkan regulasi yang bermasalah.
Pernyataan itu disampaikan Inosentius ketika memaparkan visi misinya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Rabu (20/8/2025).
“Ini refleksi saya, sepanjang kebetulan juga tugas saya sebagai kepala badan adalah menyiapkan keterangan DPR selama ini, ada kesan bahwa pendapat kelompok tertentu itu yang paling benar di Republik ini, terus DPR produknya dianggap kurang bermutu atau buruk,” ujar Inosentius, Rabu.
Inosentius mengatakan, cara pandang seperti itu lah yang ingin dia perbaiki ketika nantinya menjadi hakim MK, sehingga penilaian terhadap produk legislasi lebih adil dan seimbang.
Sebab, kepala Badan Ahli DPR ini mengeklaim bahwa DPR selalu berupaya menghadirkan undang-undang yang bermanfaat bagi bangsa.
“Nah ini yang mungkin saya akan perbaiki, artinya untuk menempatkan pemikiran secara fair. Jadi mereka tidak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran kelompok atau aliran tertentu,” kata Inosentius.
“Dan juga bebas dari asumsi bahwa apa yang memang dilakukan oleh DPR itu untuk kepentingan bangsa negara ini. Jadi tidak memberikan pesimisme terhadap produk-produk DPR,” imbuh dia. Dalam pemaparannya, Inosentius juga menekankan bahwa visi utamanya sebagai hakim MK adalah menjaga lembaga tersebut tetap merdeka, akuntabel, dan tepercaya.
“Harapan saya, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, akuntabel, dan tepercaya. Merdeka artinya bebas dari pengaruh atau intervensi pihak tertentu,” kata Inosentius.
Dia menambahkan, MK harus menjadi tempat yang dipercaya masyarakat dalam mencari keadilan, baik oleh warga negara yang hak-haknya dirugikan, lembaga negara yang bersengketa, penyelenggara maupun peserta pemilu, serta partai politik yang menghadapi perkara pembubaran.
“Jadi diharapkan ke depan Mahkamah Konstitusi itu betul-betul menjadi tempat yang dipercaya untuk bisa menyelesaikan persoalan dan mencari keadilan bagi siapapun,” jelas Inosentius.
Untuk menjalankan visi tersebut, Inosentius mengusulkan empat misi utama.
Pertama, menjaga integritas hakim MK dengan taat pada aturan, memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar, serta siap menerima sanksi jika melakukan pelanggaran.
Kedua, memperkuat kemandirian hakim MK.
“Ketiga, meningkatkan kualitas putusan MK agar mudah dipahami, dapat dilaksanakan, menjadi solusi, dan tidak menimbulkan kontroversi. Keempat, menciptakan peradilan yang transparan,” kata dia.
Inosentius Samsul gantikan Arief Hidayat
Diberitakan sebelumnya, calon hakim MK Inosentius Samsul menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, pada Rabu (20/8/2025) hari ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, Inosentius menjadi satu-satunya kandidat pengganti Hakim MK Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.
Untuk diketahui, ketentuan batas usia hakim konstitusi diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Pasal itu menyatakan, hakim konstitusi bisa diberhentikan karena berusia 70 tahun atau pensiun.
Di sisi lain, Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 mewajibkan MK mengirimkan pemberitahuan ke DPR paling lama enam bulan sebelum anggotanya memasuki usia pensiun. Adapun hakim MK saat ini adalah Suhartoyo berusia 65 tahun, Anwar Usman (68 tahun), Arief Hidayat (69 tahun), Saldi Isra (56 tahun), Enny Nurbaningsih (63 tahun), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (60 tahun), Guntur Hamzah (60 tahun), Ridwan Mansyur (65 tahun), dan Arsul Sani (61 tahun).
Sumber : Kompas.com