SMARTPEKANBARU.COM- Petugas gabungan langsung menilang truk tonase besar, Rabu (20/8/2025) yang masih menerobos rambu larangan di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau di luar jadwal semestinya. Truk tonase besar yang terlanjur masuk kota harus balik kanan ke ruas jalan lingkar.
Mereka semestinya cuma bisa melintas di jalanan kota terhitung pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Apabila masih nekat menerobos rambu larangan tentu bakal kena tilang oleh petugas di lapangan.
Para pengemudi truk tonase besar tidak bisa berkutik ketika petugas mendapatinya melintas di ruas jalan itu. Mereka hanya bisa pasrah ketika petuga kepolisian memberikan surat tilang dalam razia gabungan kali ini. terdapat puluhan truk tonase besar yang terjaring dalam razia gabungan kali ini.
“Sebanyak 30 kendaraan yang kami beri sanksi dan kami suruh kembali ke jalur yang sudah ditentukan,” tegas Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas kepada Tribunpekanbaru.com.
Dirinya mengaku heran masih saja pengemudi beralasan tidak mengetahui kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di Kota Pekanbaru.
Padahal pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada para pengemudi dan pemilik angkutan barang.
“Alasan ada bermacam-macam alasan, ada yang katanya tidak tahu. Kita tidak bisa menerima alasan mereka, karena sosialisasi sudah cukup kita lakukan,” terangnya.
Razia ini seiring penerapan pembatasan jadwal operasional angkutan barang di Kota Pekanbaru. Aparat gabungan pun secara rutin menggelar razia sesuai arahan dari Wali Kota Pekanbaru dan Kapolda Riau.
Razia tersebut melibatkan sejumlah pihak yakni Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, BPTD Riau dan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.
“Jadi truk tonase besar dilarang masuk kotadi luar jadwal semestinya,” ujarnya.
Sumber : Tribunpekanbaru.com