SMARTPEKANBARU.COM – DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk mengubah Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi kementerian dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah untuk RUU Haji pada Jumat (22/8/2025).
“Iya, bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
“Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya, sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih,” sambungnya.
Dalam DIM pemerintah, lanjut Marwan, penjelasan awal mengenai kementerian haji dan umrah juga sudah diuraikan, termasuk rencana awal struktur organisasi di bawahnya.
“Jadi sudah diuraikan nih. Satu, Menteri Haji dan Umrah, apa itu? Kemudian Kementerian Haji dan Umrah itu apa? Sudah dirumuskan tadi, kayanya sudah jelas arahnya,” kata Marwan.
Meski begitu, Marwan menegaskan bahwa nomenklatur resmi untuk BP Haji ketika menjadi kementerian belum ditetapkan dan masih dalam pembahasan.
“Masih pembahasan kan. Bunyi frasa dari pemerintah menyebutnya sudah kementerian. Nah, kami senang, karena kita usulannya begitu,” pungkas Marwan.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah mulai membahas DIM RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Jumat (22/8/2025).
Marwan mengatakan, pembahasan ditargetkan rampung dalam waktu singkat sehingga RUU tersebut bisa disahkan menjadi undang-undang pada 26 Agustus 2025.
Oleh karena itu, pembahasan DIM RUU Haji akan dilakukan dengan sistem klaster per bab.
Hal ini dipilih agar prosesnya lebih efektif dan terarah.
“Hari ini kita memulai pembahasan DIM. Saya mengusulkan cara membahas DIM karena beberapa pertimbangan, kita mulai dulu dengan menyepakati caranya lewat klaster saja, klaster per bab,” kata Marwan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
“Sebelum menyepakati klaster, saya mengusulkan juga waktu yang bisa kita manfaatkan berapa lama,” sambung dia.
Marwan menyebutkan, DPR sudah menyusun jadwal pembahasan RUU Haji hingga tahap akhir.
Menurut dia, target pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR akan digelar pada 26 Agustus 2025.
“Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang Korkesra, dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat II. Itu artinya sudah sah menjadi UU,” tutur Marwan.
Sumber. : Kompas.com