SMARTPEKANBARU.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyebut calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul bukan titipan anggota dewan, melainkan memang calon hakim MK yang diusulkan DPR RI.
Habiburokhman mengatakan, Undang-Undang MK mengatur bahwa 9 hakim konstitusi terdiri dari usulan DPR RI, pemerintah, dan Mahkamah Agung (MA).
“Jadi kalau titipan bukan titipan lagi, ini memang calon kami. Anda baca tadi ya di ketentuan di Undang-Undang MK, ini calon yang diusulkan oleh DPR,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Menurut Habiburokhman, pihaknya menggunakan hak konstitusional untuk mengusulkan calon hakim MK yang baru.
Politikus Partai Gerindra ini mengeklaim, DPR memilih mengajukan Inosentius dengan melakukan perekrutan aktif, mencari orang-orang yang dinilai memiliki kapasitas dan kemampuan menjadi hakim MK.
“Jadi yang namanya mekanisme seperti talent scouting, itu adalah mekanisme yang sangat lazim dilakukan juga dalam rekrutmen posisi apapun,” ujar Habiburokhman.
Menurut dia, sebagaimana dalam rapat dengan panitia seleksi (Pansel) pemilihan pimpinan lembaga negara lain, Komisi III mendorong agar mereka tidak hanya duduk manis menunggu pendaftaran.
Pihaknya meminta pansel bergerak mencari orang-orang yang berkualitas dan mampu menduduki jabatan terkait.
“Nah ini yang kami lakukan ya. Jadi saya pikir ini sudah sangat sesuai. Bukan titipan lagi, ini calon usulan DPR. Memang haknya DPR,” ujar Habiburokhman.
Sebelum menjadi calon hakim MK, Inosentius bukanlah wajah baru di DPR karena ia merupakan Kepala Badan Keahlian DPR.
Dalam jabatan tersebut, ia terlibat dalam proses pembentukan undang-undang dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.
Inosentius Samsul gantikan Arief Hidayat
Diberitakan sebelumnya, calon hakim MK Inosentius Samsul menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, pada Rabu (20/8/2025) hari ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, Inosentius menjadi satu-satunya kandidat pengganti Hakim MK Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.
Untuk diketahui, ketentuan batas usia hakim konstitusi diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Pasal itu menyatakan, hakim konstitusi bisa diberhentikan karena berusia 70 tahun atau pensiun.
Di sisi lain, Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 mewajibkan MK mengirimkan pemberitahuan ke DPR paling lama enam bulan sebelum anggotanya memasuki usia pensiun. Adapun hakim MK saat ini adalah Suhartoyo berusia 65 tahun, Anwar Usman (68 tahun), Arief Hidayat (69 tahun), Saldi Isra (56 tahun), Enny Nurbaningsih (63 tahun), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (60 tahun), Guntur Hamzah (60 tahun), Ridwan Mansyur (65 tahun), dan Arsul Sani (61 tahun).
Sumber : Kompas.com