SMARTPEKANBARU.COM- Keluhan masyarakat mengenai kenaikan PBB Kota Pekanbaru 300 persen, direspons langsung oleh Komisi II DPRD Pekanbaru.
Komisi II DPRD langsung menggelar hearing dengan Bapenda Pekanbaru, Senin (25/8/2024) di ruang Komisi II.
Hearing yang berlangsung berjam-jam tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Zainal Arifin SE MH, didampingi wakil ketua dan sekretaris, plus anggota Komisi II lainnya.
Sementara dari Bapenda, hadir langsung Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, serta para stafnya. Hanya saja, hearing ini belum memutuskan apapun, terkait penurunan PBB dari 300 persen.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin SE MH menjelaskan, bahwa hearing ini memang fokus membahas pajak dan retribusi.
Terutama yang menjadi keluhan masyarakat Kota Pekanbaru, mengenai PBB 300 persen.
Sebenarnya dalam Perda Kota Pekanbaru No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi, sudah diatur mengenai kenaikan pajak, stimulus dan pemotongan biaya bagi masyarakat wajib pajak.
“Jadi, Perda No 1 ini kurang disosialisasikan ke masyarakat. Terutama di pasal 92 dan 93, tentang adanya pemotongan biaya bagi wajib pajak (PBB),” terang Zainal Arifin kepada Tribunpekanbaru.com.
Lebih lanjut disampaikan, saat ini Pemko Pekanbaru sedang membuat skema itu dalam Perwako.
Sehingga nanti bisa transparan mengenai PBB ini.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengaku, dalam hearing pihaknya dengan Komisi II DPRD, menyikapi aspirasi masyarakat terkait nilai PBB Kota Pekanbaru 300 persen.
Namun yang pasti, kata Ingot, wali kota sangat berkomitmen memberikan hal-hal berupa kemudahan, mengenai pajak ini bagi masyarakat.
Hanya saja yang menjadi perhatian, pada saat yang sama, DPRD dan Pemko juga ingin menjaga ritme pemenuhan target PAD.
“Jadi, ini dua hal yang harus kita pertimbangkan. Kita sedang mencari formulasi dan alternatif untuk mengakomodir dua hal tadi. Memudahkan masyarakat dan menjaga ritme PAD untuk pembangunan Kota Pekanbaru. Ini lah yang didiskusikan dengan teman-teman DPRD (Komisi II),” papar Ingot.
Disinggung berapa perkiraan turun nilai PBB dari angka 300 persen tersebut, Ingot belum bisa memastikannya.
“Sebaiknya nanti la ya, kita kan sedang memformulasikannya sembari terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Sebenarnya stimulus itu diatur di Perwako. Kita ingin Perwako itu bisa tersosialiasikan dengan baik dan tepat sasaran. Yang lebih penting lagi, memperhatikan dua faktor tadi,” tambah Asisten II Pemko Pekanbaru ini lagi.
Selanjutnya, apakah memungkinkan akan direvisi Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi?
“Ya, memang ada opsi itu. Tapi ternyata dalam Perda No 1 itu, ada klausul atau pasal-pasal yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Ini lah yang akan kita pertajam lagi,” sebutnya.
Lalu, ketika dipertajam kemungkinan PBB 300 persen turun ke 100 persen lagi, Ingot justru menyampaikan, bahwa kemungkinan turun tersebut tetap ada.
“Peluang itu ada, tapi kunci nya ada dua, tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat dan kita bisa jaga ritme PAD. Untuk deadline kapannya, kita usahakan secepatnya,” janjinya.
Sumber : Tribunpekanbaru.com