SMARTPEKANBARU.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel Yusmic P Foekh, menyarankan agar permintaan pemohon terkait wajib rekapitulasi elektronik untuk hasil pemilu diusulkan ke DPR dan Pemerintah.
Menurut Daniel, saat ini DPR dan Pemerintah sedang melakukan proses revisi UU Pemilu.
“Justru kajian (dalam gugatan) ini kalau diajukan ke DPR, ini mereka senang, mumpung ini kan pemilu masih lama,” ucap Daniel dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Daniel mengatakan, ide dan gagasan para penggugat UU Pemilu dengan nomor perkara 141/PUU-XXIII/2025 ini cukup menarik karena berdasarkan hasil penelitian.
Daniel menjelaskan, jika ide ini diajukan ke MK, pemohon artinya harus menafikan norma pasal yang hendak diganti dengan kerugian konstitusionalnya.
“Tiba-tiba Pak Almizan (pemohon I) dan teman-teman minta ini sejumlah norma dinyatakan inkonstitusional, misalnya. Nah, ini coba dipertimbangkan, apakah tepat diajukan ke MK? Atau mumpung sekarang ini DPR lagi perubahan, datang ke fraksi-fraksi, ajukan permohonan ini, saya kira ini menarik,” tuturnya.
Namun, Daniel menegaskan, keputusan apakah menghentikan atau melanjutkan perkara tersebut tergantung pada para pemohon.
Permohonan yang diajukan oleh Almizan Ulfa, Wazri Abdullah, Ahmad Suardi, Thomas Rizki Ali, dan Randiek Akbar Ulfa itu meminta agar pasal-pasal terkait rekapitulasi secara berjenjang diganti menjadi rekapitulasi penuh secara elektronik.
Mereka menilai rekapitulasi berjenjang secara manual menimbulkan potensi kecurangan, berbeda dengan elektronik yang dinilai lebih akurat.
Sumber : Kompas.com