SMARTPEKANBARU.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji berlanjut dengan penggeledahan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Di kasus ini, KPK menduga ada penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada 2023.
Kuota tambahan itu seharusnya digunakan untuk mengatasi masalah antrean panjang jemaah haji reguler, tapi malah digunakan juga untuk menambah kuota haji khusus.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan 8 persen saja dan kuota hai reguler ditetapkan 92 persen.
Namun, pada 2023-2024, proporsi kuota haji reguler dan kuota haji khusus adalah 50 persen banding 50 persen dari keseluruhan 20.000 kuota tambahan.
Rumah Yaqut digeledah
KPK menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025).
Penggeledahan dilakukan untuk menginvestigasi penentuan kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga dikorupsi.
“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) di Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, kemarin.
HP disita
Dalam penggeledahan di rumah Yaqut kemarin, KPK menyita ponsel atau handphone (HP). Ada pula barang-barang lain yang berkaitan dengan kasus.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQQ (Yaqut Cholil Qoumas), tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi Prasetyo.
KPK akan memeriksa isi HP itu untuk mendapatkan petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara.
“Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah hanpohone. Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” kata Budi.
Yaqut kooperatif
Budi menjelaskan bahwa Yaqut menunjukkan sikap mau bekerja sama dalam proses penegakan hukum ini.
“Sejauh ini kooperatif ya, karena penggeledahan masih berlangsung,” kata dia kemarin.
Sumber : Kompas.com