SMARTPEKANBARU.COM- Polisi memastikan kasus dugaan penahanan ijazah karyawan dan pelanggaran ketenagakerjaan di Sanel Tour and Travel masih berlanjut. Kasus ini, ditangani oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Perusahaan Sanel Tour and Travel ini, sudah 2 kali disidak eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, sebelum akhirnya pria yang akrab disapa Noel itu, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terakhir, Noel datang bersama Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pejabat lainnya ke Sanel Tour and Travel, pada Rabu (14/5/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pihaknya baru selesai melakukan pemeriksaan terhadap ahli. Ia menyebut, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara terkait kelanjutan kasus ini ke tahap berikutnya.
“Baru selesai periksa ahli. Tahap selanjutnya gelar perkara untuk naik sidik (penyidikan, red),” katanya, Sabtu (23/8/2025).
Dalam wawancara sebelumnya, Ade mengungkap pihaknya telah mendapatkan beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Antara lain, ada indikasi gaji di bawah UMK (upah minimum kota) dan jam kerja yang melebihi batas ketentuan, tanpa uang lembur, dan tenaga kerja ini tidak dikasih BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, kita dalami dugaan tindak pidana lain dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk menjerat pengusaha travel ini,” ungkap Ade, Kamis (15/5/2025) lalu.
Sementara terkait masalah penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan, Ade bilang, sudah ada sejumlah orang yang dimintai keterangan. Mereka adalah pegawai yang telah berhenti bekerja di Sanel Tour and Travel sejak 2019.
Ade berujar, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga telah mengumpulkan bukti berupa surat serah terima ijazah dari lima mantan karyawan yang telah dimintai keterangan tersebut.
Dugaan kebobrokan di Sanel Tour and Travel ini mencuat setelah 47 orang mantan karyawannya mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
Para korban mengungkapkan bahwa perusahaan Sanel diduga meminta sejumlah uang denda dengan nominal yang bervariasi sebagai syarat untuk mendapatkan kembali ijazah mereka yang telah tertahan selama bertahun-tahun.
Sumber : Tribunpekanbaru.com