SMARTPEKANBARU.COM – Kejaksaan Agung menghormati pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula.
Kejagung bakal melaksanakan keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong, kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari Pak Presiden dan disetujui oleh Dewan, tentunya kita akan melaksanakan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Penkum, Kejagung, Jumat (1/8/2025).
Anang mengatakan, hingga saat ini, Kejaksaan belum menerima salinan keputusan presiden terkait abolisi Tom.
Sehingga, mekanisme bebasnya Tom masih belum dapat ditetapkan oleh Kejaksaan.
“Namun, sampai saat ini, Kejaksaan belum menerima Keppres. Ini tidak serta-merta (bebas), kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami belajar,” kata Anang.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Sumber : Kompas.com