SMARTPEKANBARU.COM-PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berkomitmen mematuhi aturan dan menjalankan arahan regulator terkait penghentian transaksi pada rekening dormant atau pasif.
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyebut, kebijakan penghentian sementara rekening dormant dilakukan untuk melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.
“BRI berkomitmen untuk menjalankan kebijakan regulator,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).
Ia menjelaskan, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang.
Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.
PPATK menjelaskan hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.
Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan. PPATK mengungkap bahwa rekening pasif yang dikendalikan pelaku kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.
Selain itu, Hendy menjelaskan BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
“Terkait dengan adanya kebijakan rekening dormant ini, BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank,” pungkas Hendy.
Sebagai informasi, kebijakan pembekuan rekening dormant oleh PPATK merupakan langkah pencegahan terhadap kejahatan keuangan, terutama jual beli rekening, judi online, dan pencucian uang.
Kebijakan mengacu pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan rekening dormant yang diblokir hanya dibekukan sementara, bukan disita.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Menurut Ivan, analisis PPATK selama lima tahun terakhir menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, termasuk untuk menampung dana hasil kejahatan.
Terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant tak aktif hingga 10 tahun, dengan nilai dana mencapai Rp 428,6 miliar tanpa pembaruan data nasabah.
Sumber : Kompas.com