SMARTPEKANBARU.COM- Truk tonase besar masih saja kedapatan melintas di jalanan Kota Pekanbaru di luar jadwal semestinya.
Padahal sejak 1 Agustus 2025 sudah ada pemberlakuan untuk membatasi jadwal operasional angkutan barang.
Truk-truk ini cuma boleh melintas di jalanan kota pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Riau, Muhammad Nasir pun angkat bicara soal masih adanya truk tonase besar yang melintas di luar jadwal.Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan DPC Organda Kota Pekanbaru.
Mereka tentunya mesti mengikuti aturan yang ada di Kota Pekanbaru. Ia menyadari bahwa sejumlah daerah di Riau juga punya kebijakan terkait angkutan barang.
“Karena tujuan aturan itu untuk ketertiban, maka diberikan jadwal untuk bisa melintas di jalan Kota Pekanbaru,” paparnya kepada Tribunpekanbaru.com.
Pihaknya menyambut positif kebijakan dari Wali Kota Pekanbaru. Mereka mengaku siap menerima kebijakan dari Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut.
“Kebijakan itu tidak masalah, kami siap menjalaninya,” terangnya
Dirinya menegaskan Organda Provinsi Riau siap mengikuti kebijakan tersebut. Apalagi kebijakan ini untuk keselamatan para pengendara.
“Kami siap, kan tujuannya untuk keselamatan kita semua,” ulasnya.
Kebijakan di Kota Pekanbaru yakni truk dengan Jumlah Berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 8,5 ton dilarang sama sekali untuk masuk kota.
Jenis truk dengan JBI di atas 8,5 yakni peti kemas, trailer hingga truk pengangkut alat berat.
Ada pembatasan jam operasional masuk dalam kota untuk kendaraan dengan JBI di bawah 8,5 ton, beberapa jadwal pembatasan tersebut yakni pukul 06.00 hingga pukul 08.00 WIB kemudian pukul 12.00 hingga pukul 13.30 WIB dan pukul 16.00 hingga pukul 18.00 WIB, pembatasan ini untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jalanan Kota Pekanbaru.
Truk ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension Over Load atau truk bertonase besar, yakni kendaraan angkutan barang yang telah dimodifikasi sehingga dimensinya melebihi standar pabrik, dan umumnya tidak melalui uji tipe yang sah.
Selain ukurannya yang tidak sesuai ketentuan, truk ODOL juga biasanya membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan oleh regulasi pemerintah, keberadaan truk ODOL yang masuk ke jalanan dalam kota biasanya menimbulkan sejumlah dampak negatif.
Selain merusak infrastruktur jalan akibat beban berlebih, truk jenis ini juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas karena ukuran badannya yang terlalu besar.
Lebih dari itu, truk ODOL menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lain, bahkan bisa memicu kecelakaan lalu lintas yang fatal.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah melarang truk ODOL masuk ke dalam kota sebagai langkah untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan serta melindungi infrastruktur jalan raya.
Sumber : Tribunpekanbaru.com