SMARTPEKANBARU.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat dalam menyusun produk hukum daerah seperti peraturan daerah dan peraturan kepala derah.
“Yang paling penting yaitu harus melihat kondisi masyarakat, kondisi sosial budayanya, kondisi ekonominya itu harus dipertimbangkan, baik sebelum membuat peraturan maupun setelah,” ujar Mendagri pada Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Kendari, Rabu (27/8/2025), dikutip dari siaran pers.
Tito menuturkan, produk hukum daerah berpotensi tidak berjalan efektif, bahkan ditolak publik apabila tidak memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Oleh sebab itu, ia meminta pemda untuk melakukan uji publik, sosialisasi, hingga analisis risiko sebelum menerbitkan regulasi.
Sosialisasi juga dibutuhkan terhadap pihak yang akan terlibat, seperti aparat penegak hukum maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau komunikasi publik yang baik, sosialisasi dilakukan, dan kita membaca bahwa ini majority akan resisten, don’t take any risk, jangan dilakukan. Gunakan strategi lain, pendekatan dulu, conditioning dulu, komunikasi lebih intens, atau mengurangi substansi isi peraturan yang akan dikeluarkan,” ujar Tito.
Mantan kapolri ini melanjutkan, regulasi hendaknya baru diterapkan setelah mayoritas publik setuju dan memahani tujuan dari adanya aturan itu sehingga tidak menimbulkan penolakan.
Tito pun mengingatkan ada sejumlah aspek lain yang berdampak terhadap efektivitas penegakan hukum, yakni substansi peraturan yang tepat, integritas aparat penegak hukum, serta ketersediaan sarana dan prasarana.
“Kita mengatur mengenai masalah jangan buang sampah sembarangan nanti akan dikenakan denda, (tapi) tempat sampahnya tidak disiapin, otomatis enggak akan bisa berlaku,” ujar dia mencontohkan.
Mendagri mengatakan, berbagai aspek tersebut perlu diperhatikan pemerintah daerah, termasuk dalam menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah terkait dengan pajak dan retribusi daerah.
Ia menekankan, produk hukum tersebut harus dikji ulang dengan melihat berbagai aspek, sehingga tidak menimbulkan gejolak.
Langkah ini juga memerlukan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Isinya, petugasnya nanti yang mengerjakan, sarana prasarana, dan yang paling utama adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat ini harus dibaca dan disosialisasikan, didiskusikan,” kata Tito.
Sumber : Kompas.com