SMARTPEKANBARU.COM- Plt Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Putra menghimbau agar para juru parkir atau jukir jangan sampai kedapatan memungut di kantor pemerintah, rumah ibadah hingga layanan publik, tidak diperkenankan memungut parkir di kawasan tersebut.
“Sesuai regulasi yang ada, para jukir tidak diperkenankan memungut parkir di kawasan itu,” tegas Plt Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Putra kepada Tribunpekanbaru.com.
Dirinya menjelaskan bahwa ada sejumlah lokasi yang tidak boleh dipungut parkir, lokasi tersebut yakni tempat pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit dan pelayanan publik.
Pihaknya dengan tegas melarang jukir untuk memungut di lokasi-lokasi tersebut. Ia menyebut lokasi itu memang tidak diperkenankan untuk dipungut bayaran parkir.
“Jadi semua bentuk tempat pelayanan masyarakat, itu tidak dibenarkan ada kutipan parkir,” terangnya.
Rafit menyebut bahwa kutipan tersebut tidak diperkenankan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan pungutan di pelayanan publik.
“Kami tegaskan, bahwa di lokasi tersebut, kami tidak perbolehkan,” ujarnya.
Rafit menambahkan bahwa tidak boleh ada pihak yang mematok tarif parkir di lokasi layanan publik.
Ia mengaku siap menindak oknum jukir liar yang kedapatan memungut parkir di lokasi layanan publik.
Sumber : Tribunpekanbaru.com