SMARTPEKANBARU.COM- Operasional truk angkutan barang akhirnya dibatasi untuk masuk Kota Pekanbaru.
Kebijakan ini terhitung 1 Agustus 2025 untuk seluruh angkutan barang.
Truk dengan Jumlah Berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 8,5 ton dilarang sama sekali untuk masuk kota, jenis truk dengan JBI di atas 8,5 yakni peti kemas, trailer hingga truk pengangkut alat berat.
“Semua kendaraan itu sama sekali tidak boleh masuk jalan kota,” tegas Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurutnya, ada pembatasan jam operasional masuk dalam kota untuk kendaraan dengan JBI di bawah 8,5 ton.
Ada beberapa jadwal pembatasan tersebut yakni pukul 06.00 hingga pukul 08.00 WIB kemudian pukul 12.00 hingga pukul 13.30 WIB dan pukul 16.00 hingga pukul 18.00 WIB pembatasan ini untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jalanan Kota Pekanbaru.
Dirinya menjelaskan bahwa ada sejumlah komoditas muatan truk yang dibatasi, komoditas tersebut seperti hasil galian, hasil tambang, bahan bangunan, kebutuhan pertanian, kebutuhan peternakan.
“Sementara itu ada pengecualian untuk truk angkutan barang yang membawa bahan pokok dan bahan bakar,” tambahnya.
Sunarko menambahkan bahwa kebijakan kali ini juga mengatur pembatasan jadwal bongkar muat di kawasan komersil dan perumahan , ia menjabarkan bahwa jadwal bongkar muat di kawasan komersil yakni dari pukul 21.00 hingga pukul 05.00 WIB.
Sedangkan bongkar muat barat di kawasan perumahan jadwalnya dibatasi dari pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB para pelaku usaha mesti mengikuti jadwal ini agar arus lalu lintas lebih tertib.
Sumber : Tribunpekanbaru.com