Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Pemko Segera Buka Seleksi Camat dan Lurah, Begini Harapan DPRD Pekanbaru Ordinary News
  • DPRD Pekanbaru Akui Anggaran Perbaikan Jalan Overlay Tahun Ini Hanya 15 Titik Lagi, Rp 30 Miliar Ordinary News
  • PN Jakpus Klarifikasi Soal Harta Rp 4,3 Miliar Hakim Ketua Sidang Tom Lembong Government
  • Transformasi Bisnis Properti, PT Buana Cipta Propertindo Tingkatkan Kapasitas dengan Astinet Premium Cars
  • Mengenal Computer Vision Syndrome Haloawalbros
  • Pidato Jokowi di Kongres PSI: Bahas Gajah, Politik, dan Dukungan Government
  • KPU Provinsi Riau Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pekanbaru
  • Lebarkan Jalan HR Soebrantas dan Buka Simpang Purna MTQ Jadi Jurus Atasi Kemacetan Pekanbaru Ordinary News

Pemko Pekanbaru Tegaskan Sanksi Bagi Sekolah yang Jual LKS dan Seragam

Posted on 6 Agustus 20256 Agustus 2025 By Halimatul Yusriah

SMARTPEKANBARU.COM- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru melarang sekolah menjual lembar kerja siswa (LKS) maupun buku paket apabila ada sekolah yang kedapatan melakukannya bakal dikenakan sanksi tegas dari Disdik Pekanbaru.

“Sampai saat ini, LKS dan buku paket itu tidak boleh diwajibkan kepada peserta didik untuk membelinya di sekolah,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurutnya, kebijakan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak boleh ikut menjual atau mengarahkan tempat membeli buku dan LKS.

“Ini kebijakannya sudah ada, sekolah mesti mengikuti kebijakan yang ada,” paparnya.

Pihaknya juga berulang kali mengingatkan sekolah dengan menerbitkan surat edaran setiap tahun ajaran baru.

“Kami tegaskan tidak ada paksaan membeli buku atau LKS di sekolah, apalagi mengkoordinir pembelian,” ulasnya.

Selain itu, Jamal menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjual seragam. Ia menyampaikan bahwa orangtua bisa melaporkan praktek jual beli seragam di sekolah kepada dinas.

“Bantu kami beri informasi,  jangan sampai ada lagi sekolah kedapatan jual buku atau seragam,” paparnya.

Jamal mengingatkan agar semua sekolah bisa mengikuti kebijakan yang ada. Mereka jangan sampai melanggar kebijakan yang sudah dibuat.

“Jangan sampai memberatkan peserta didik lewat kebijakan-kebijakan yang sudah dibuat,” tuturnya.

Sumber : Tribunpekanbaru.com

Ordinary News, Pekanbaru Tags:#Disdik Pekanbaru, #Lembar Kerja Siswa (LKS), #Pemko Pekanbaru, #seragam sekolah

Navigasi pos

Previous Post: Gubri Abdul Wahid Terima BWI Awards 2025, Riau Dinobatkan sebagai Provinsi Terbaik dalam Wakaf
Next Post: Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya di Riau Naik Lagi, Ini Rinciannya”

Related Posts

  • APBD Kampar Bakal Turun Rp 600 Miliar, DPRD Sepakat Bupati Lakukan Terobosan Berani Kampar
  • Dukung Smart City, Satpol PP Kampar Implementasikan Layanan Telkom Ordinary News
  • Anggaran Perbaikan Jalan di Pekanbaru Rp 48 Miliar Hingga Akhir Tahun, DPRD Minta Hal Penting Ini Ordinary News
  • Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025, Cek Besarannya Sesuai Golongan Economy
  • Telkom Ritel Riau Selenggarakan Pelatihan UMKM Go Online Ordinary News
  • PT Karya Teknik Utama Shipyard Perpanjang Layanan Kontrak Astinet dengan Telkom Riau Ordinary News

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul   Sep »
Follow us on:
  • Penandatanganan BASO Layanan Astinet oleh Witel Riau dan PT Kim Seah Shipyard Indonesia Ordinary News
  • Nilai Rupiah Menguat, Simak Harga Jualnya di 5 Bank Nasional Business Today
  • Kapan Jadwal APBD Perubahan 2024 dan APBD Pekanbaru 2025 Disahkan? Berikut Penjelasan Dari Ketua DPRD Business Today
  • Huawei Pura 80 Pro dan Pura 80 Ultra Resmi, Ini Spesifikasi dan Harganya Technology
  • Henny Sasmita Wahid Lantik 10 Ketua TP PKK dan Ketua Pembina Posyandu di Riau Ordinary News
  • Anak Belum 16 Tahun Dilarang Buka YouTube di Australia, Ini Alasannya Technology
  • Begini Respon DPP Golkar Soal Ketua Fraksi DPRD Riau Jarang Hadir Paripurna Riau
  • DPRD Riau Revisi Tatib untuk Atasi Defisit, Kehadiran Daring di Paripurna Masih Diizinkan Government

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme