SMARTPEKANBARU.COM- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa sistem rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit bukan dibuat untuk mempersulit peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melainkan untuk memastikan layanan yang diterima tepat sasaran, efisien, dan sesuai kebutuhan medis. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa FKTP merupakan garda terdepan dalam sistem layanan kesehatan nasional, dengan fungsi utama melakukan pemeriksaan awal, diagnosa, pengobatan, edukasi, hingga upaya promotif dan preventif bagi peserta JKN. “FKTP berperan sebagai garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan. Mereka memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan awal, mendiagnosis, dan mengobati penyakit yang dialami oleh peserta JKN,” kata Rizzky, seperti ditulis Antara, Jumat (1/8/2025).
Cegah penumpukan pasien di rumah sakit
Ia menambahkan bahwa rumah sakit memang memiliki sumber daya lebih lengkap, tetapi tidak semua kasus medis harus langsung ditangani di sana.
Penanganan penyakit ringan yang seharusnya bisa diselesaikan di FKTP, jika langsung dirujuk ke rumah sakit, justru dapat menyebabkan penumpukan pasien dan membebani tenaga medis di fasilitas sekunder maupun tersier.
“Jika semua penyakit ditangani di rumah sakit, termasuk penyakit ringan, maka akan terjadi penumpukan. Dokter rumah sakit yang seharusnya fokus pada kasus berat jadi tidak optimal,” ungkapnya. Rizzky menyampaikan bahwa sistem rujukan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan indikasi medis dan kompetensi fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima rujukan. Jika sebuah rumah sakit sekunder belum mampu menangani kondisi pasien secara tuntas, maka pasien bisa dirujuk ke rumah sakit tersier yang memiliki dokter subspesialis sesuai kebutuhan.
Sistem terstruktur dan terpadu
Menurut Rizzky, sistem rujukan berjenjang yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun pelayanan kesehatan yang terstruktur, berjenjang, dan terpadu. “Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah membangun sistem pelayanan kesehatan secara bertingkat, terstruktur, dan terpadu agar setiap peserta bisa mendapatkan pelayanan yang optimal di setiap levelnya,” ujarnya.
Rujukan berjenjang juga bukan sekadar prosedur administratif, tetapi strategi untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. “Kami berharap, dengan alur yang telah diatur sedemikian rupa, peserta JKN mendapatkan pelayanan yang tepat, di tempat yang tepat, dan oleh tenaga medis sesuai dengan kompetensinya,” tutup Rizzky.
Sumber : Kompas.com