SMARTPEKANBARU.COM – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa tunjangan rumah untuk anggota dewan senilai Rp 50 juta per bulan ditentukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Sementara, anggota DPR hanya menerima tunjangan tersebut.
“Nah, pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan harga Menteri Keuangan itu yang menetapkan Menteri Keuangan. Kita ini cuma menerima,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Misbakhun menuturkan bahwa satuan angka sebesar Rp 50 juta itu ditentukan dalam kapasitas anggota dewan sebagai pejabat negara.
Besarannya pun ditentukan dari konversi rumah dinas anggota DPR RI yang sudah dikembalikan kepada Sekretariat Negara (Setneg).
“Ketika mereka (anggota DPR) tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, maka yang menentukan satuan harganya penggantinya per bulan itu Kementerian Keuangan. Nah, DPR itu kan cuma menerima saja,” tutur Misbakhun.
“Tentunya dengan standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara karena DPR itu adalah pejabat negara,” kata politikus Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tunjangan diberikan lantaran anggota DPR kini tidak mempunyai fasilitas perumahan.
Terlebih, banyak anggota dewan yang berasal dari daerah dan harus bekerja ke gedung parlemen hampir setiap hari.
“Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka, kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah. Dan mereka harus mempunyai tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” jelas Misbakhun.
Tunjangan rumah anggota DPR
Sebelumnya diberitakan, polemik tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR RI yang telah diberlakukan sejak Oktober 2024 lalu, kembali mencuat ke ruang publik dan menjadi perbincangan.
Pihak DPR menilai bahwa besaran yang diberikan itu wajar dan masuk akal, tetapi kelompok masyarakat sipil berpendapat berbeda.
Kebijakan tersebut justru dianggap tidak pantas di tengah kondisi keuangan negara yang terbatas.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa tunjangan perumahan diberikan sebagai pengganti rumah dinas yang sebelumnya pernah disediakan negara untuk para anggota DPR.
Besaran Rp 50 juta, menurut dia, sudah sebanding dengan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta.
“Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Sumber : Kompas.com