SMARTPEKANBARU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan melalui pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI). Hal ini disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani, dalam acara Sosialisasi Hasil SPI Provinsi Riau tahun 2024.
Saat memimpin kegiatan tersebut, Elly menyampaikan bahwa program pemberantasan korupsi terintegrasi yang tengah dijalankan Pemerintah Daerah (Pemda), pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan sistem yang mampu memetakan dan mengantisipasi potensi praktik korupsi di berbagai sektor layanan publik. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan antikorupsi tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga strategis dan berbasis data.
“Dengan ini, kita dapat membangun kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memetakan resiko terjadinya tindak pidana korupsi. Serta memberikan saran pencegahan secara spesifik pada kementerian atau lembaga dan Pemda,” ujar Elly di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau. Selasa, (26/8/2025).
Lebih jauh dijelaskannya, survei tersebut akan dilakukan dengan melibatkan tiga kelompok responden, yakni pegawai instansi sebagai responden internal, masyarakat serta pelaku usaha sebagai responden eksternal, dan tenaga ahli di bidang terkait sebagai responden eksper. Ketiga sumber ini, kata Elly, memberikan gambaran menyeluruh terhadap potensi penyimpangan dan celah yang bisa dimanfaatkan untuk tindak pidana korupsi.
Dimana hasil SPI sendiri akan merepresentasikan risiko berdasarkan dua komponen utama, yaitu internal dan eksternal. Komponen internal dijelaskannya, terbagi dalam tujuh subdimensi, mulai dari integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran dan SDM, hingga transparansi serta upaya sosialisasi antikorupsi. Sementara untuk komponen eksternal menyoroti aspek integritas pegawai di mata publik, keadilan layanan, dan efektivitas pencegahan korupsi dari sisi luar instansi.
“Program ini merupakan salah satu tools yang paling efektif untuk mencegah tindakan yang berpotensi dan dikategorikan sebagai korupsi. Komitmen Kepala Daerah bersama KPK untuk menata dan menegahi masalah ini juga diperlukan. Sehingga tata kelola pemerintahan yang baik dapat terwujud,” katanya.
Ia melaporkan, Pemprov Riau telah mulai melaksanakan SPI tahun 2025 sejak Juli lalu dan akan berlangsung hingga Oktober mendatang. Maka dari itu, Asisten III mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk turut berperan aktif dalam menyukseskan program ini.
“Mari bersama-sama menyuarakan stop korupsi dan tolak gratifikasi, dalam rangka menyukseskan SPI tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau,” pungkasnya.
Sumber : Mediacenter.riau.go.id