SMARTPEKANBARU.COM – Pemerintah Provinsi Riauresmi memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) , sebagai upaya penanganan kebakaran yang masih terjadi di berbagai wilayah di Provinsi Riau.
Tentunya langkah tanggap darurat ini harus mendapatkan dukungan dari semua pihak, termasuk dari DPRD Riau sendiri yang ikut menyampaikan pesan kepada para konstituennya.
“Kami menyambut langkah perpanjangan status tanggap darurat ini, karena memang sampai hari ini masih terjadi kebakaran di berbagai daerah di Riau,”ujar Anggota Komisi IV DPRD Riau, Muhtarom.
Politisi PKB asal Siak ini menegaskan, tidak akan membantu masyarakat yang terbukti melakukan tindak pidana kebakaran dan lahan (Karhutla).
Dirinya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar ditindak secara tegas.
Dikatakannya, pemerintah bersama APH telah melakukan upaya serius dalam menangani kasus Karhutla di Riau.
Artinya, bagi masyarakat yang bermain-main dan sengaja melakukan pembakaran tetap akan dikenakan sanksi pidana.
“Kita kan menyayangkan ketika masyarakat tersangkut pidana karena membakar lahan. Untuk menghindari itu, kami dari DPRD tentu mengimbau kepada segenap masyarakat yang bersentuhan langsung dengan kawasan hutan dan perkebunan agar benar-benar menjaga dari Karhutla,” ujar Muhtarom.
Politisi PKB dari Dapil Siak – Pelalawan ini menyebut, bahwa cuaca panas atau musim kemarau masih melanda wilayah Provinsi Riau.
Oleh sebab itu, sekretaris fraksi PKB ini sangat mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum terkait pelanggaran yang sengaja dilakukan dengan membuka lahan secara membakar.
“Pemerintah dan APH silahkan tegakkan hukumnya supaya kita semua saling menjaga agar tidak terjadi Karhutla. Kami juga sampaikan kepada masyarakat tidak akan bantu jika kedapatan dengan sengaja melakukan Karhutla,” tegasnya.
Sumber : Tribunpekanbaru.com