SMARTPEKANBARU.COM – Publik kembali digegerkan dengan penghasilan yang diterima anggota DPR setiap bulannya.
Dalam narasi yang beredar, anggota DPR disebut menerima Rp 100 juta setiap bulan, atau sekitar Rp 3 juta per harinya.
Namun, petinggi DPR membantah.
Ketua DPR Puan Maharani dan Sekjen DPR Indra Iskandar menegaskan, anggota dewan tidak menerima gaji sampai Rp 100 juta.
Indra mengakui, anggota DPR memang menerima tunjangan rumah hingga Rp 50 juta per bulan.
Hanya saja, jika digabungkan dengan gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya, nominalnya tidak mencapai Rp 100 juta.
Gaji pokok dan tunjangan anggota DPR pun disebut masih tidak berubah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Lantas, berapa sebenarnya penghasilan anggota dan pimpinan DPR setiap bulannya? Begini hitung-hitungannya:
Ketua DPR
1. Gaji pokok: Rp 5.040.000
2. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 504.000
3. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 201.600
4. Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
8. Tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000
9. Tunjangan komunikasi: Rp 16.468.000
10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 5.250.000
11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
12. Asisten anggota: Rp 2.250.000
13. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Jumlah penghasilan per bulan: Rp 117.733.503
Wakil Ketua DPR
1. Gaji pokok: Rp 4.620.000
2. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 462.000
3. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 184.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 15.600.000
5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
8. Tunjangan kehormatan: Rp 6.450.000
9. Tunjangan komunikasi: Rp 16.009.000
10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.500.000
11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
12. Asisten anggota: Rp 2.250.000
13. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Jumlah penghasilan per bulan: Rp 112.504.903
Anggota DPR
1. Gaji pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000
3. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
8. Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
9. Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
12. Asisten anggota: Rp 2.250.000
13. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 Jumlah penghasilan per bulan: Rp 104,051,903
Sebagai informasi, masih ada penerimaan lain yang tidak dimasukkan ke dalam hitung-hitungan di atas, seperti biaya perjalanan daerah sebesar Rp 5.000.000 per hari, uang representasi daerah Rp 4.000.000 per hari, hingga fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per periode.
Jadi, penghasilan para wakil rakyat terhormat masih bisa lebih besar lagi daripada perhitungan di atas.
Sumber : Kompas.com