SMARTPEKANBARU.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Yulianus Paonganan alias Ongen mendapat amnesti dari Presiden Prabowo karena kasus Ongen terkait politik.
“Memang itu (kasus Ongen) kan tindak pidana terkait politik ya, seperti kita ketahui pidana seperti itu memang menjadi subjek amnesti dan abolisi,” kata Yusril usai menghadiri Rakor Manajemen Kementerian Imipas, di Shangri La Hotel, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Kasus Ongen adalah pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menghina Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ongen ditangkap aparat pada 2015 silam.
Yusril mengatakan, dalam kasus tersebut, Ongen sudah divonis tetapi putusannya belum kunjung dieksekusi.
“Jadi Pak Ongen itu sudah divonis tetapi sekian lama tidak dieksekusi putusannya,” ujar Yusril yang dulu merupakan pengacara Ongen ini.
Yusril juga mengatakan, nama Yulianus Paonganan memang sudah disampaikannya kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas agar mendapatkan pertimbangan untuk menerima amnesti dari Presiden.
“Dan Presiden memberikan,” tuturnya.
Kasus Ongen dihapus
Yusril mengatakan, dengan diberikannya amnesti, maka proses hukum yang menjerat Ongen dalam kasus pelanggaran UU ITE telah dihapuskan.
“Kalau Presiden memberikan amnesti kepada yang bersangkutan maka akibat dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan, jadi enggak akan ada eksekusi enggak akan ada tuntutan baru, persoalannya menjadi selesai,” ucap Yusril.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto juga memberikan amnesti kepada Yulianus Paonganan atau doktor Ongen yang terjerat dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghinaan terhadap Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, sebanyak 1.178 narapidana memenuhi syarat menerima amnesti termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap dan perintangan penyidikan, dan Yulianus Paonganan terkait kasus pelanggaran UU ITE terkait penghinaan Presiden Jokowi.
“Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto (Sekjen PDIP) dan yang kedua ada atas nama Yulius Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” kata Supratman dalam konferensi pers Jumat (1/8/2025) lalu.
Sumber : Kompas.com