SMARTPEKANBARU.COM – Bangunan liar masih terlihat di sejumlah lokasi.
Kebanyakan posisi bangunan liar ini tidak jauh dari jalan lingkar di Kota Pekanbaru.
Pemandangan bangunan liar ini terlihat di Jalan SM Amin.
Ada juga bangunan liar yang terbuat dari kayu di sekitar Jalan Air Hitam.
Aktivitas bangunan liar masih terlihat walau sempat ada penertiban besar-besaran pada Juni 2025 lalu.
Para personel Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan membongkar warung remang-remang di Jalan SM Amin hingga Jalan Air Hitam.
“Kita sudah dapat informasi dan data tentang keberadaan bangunan liar, yang jelas melanggar perda kota,” terang Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada Tribunpekanbaru.com.
Pihaknya siap mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar. Ia menyebut bahwa keberadaan bangunan liar sudah meresahkan masyarakat.
Ada juga bangunan liar yang berdiri di atas lahan bukan miliknya.
Mereka nekat membangun di lahan tanpa dokumen alas hak yang jelas.
“Kami bakal bongkar, karena dibangunkan di atas tanah dengan alas hak yang jelas. Ada yang sudah bertahun-tahun berdiri di atas tanah bukan miliknya,” ungkapnya.
Mantan Kadishub Pekanbaru ini juga menilai keberadaan bangunan liar di antaranya sudah mengambil fungsi jalan sebagai tempat berlalu lintas.
Ia secara tegas menyebut bahwa aktivitas bangunan liar jelas melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Yuliarso menyebut bahwa peraturan daerah sudah mengatur bahwa tidak boleh ada bangunan liar atau bangunan yang berdiri tanpa izin.
Apalagi bangunan itu berdiri atas garis sempadan jalan.
“Kami mengimbau kepada pemilik bangunan liar bisa bongkar sendiri, sebelum nanti kami yang lakukan penertiban,” tegasnya.
SUMBER : Tribunpekanbaru.com