SMARTPEKANBARU.COM – Penertiban bangunan liar bukan sembarangan dilakukan oleh Tim Satpol PP Kota Pekanbaru.
Mereka bersama tim yustisi tidak segan membongkar bangunan liar tanpa izin yang jelang.
Apalagi kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Tertib bangunan termasuk dari 14 tertib hukum di Kota Pekanbaru yang termaktub dalam perda itu.
Pada pasal 25 dari perda itu tertuang bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka bukan cuma punya izin tapi wajib menggunakan lahan, tanah dan /atau bangunan miliknya atau atas kuasa pemiliknya sesuai dengan perizinannya.
Sedangkan pada pasal 26 dengan jelas menyebut bahwa setiap orang dilarang mendirikan bangunan sebelum mendapat ijin/persetujuan dari walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Mereka juga dilarang mendirikan bangunan pada sejumlah lokasi.
Lokasi itu di antaranya ruang milik jalan, bantaran sungai, ruang milik waduk, dan sempadan danau.
Setiap orang juga dilarang mendirikan bangunan di sempadan embung, taman dan jalur hijau untuk kepentinagan umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tutup mata soal bangunan liar.
Ia secara tegas mengancam untuk membongkar bangunan liar yang masih berdiri.
Dirinya menyebut bahwa pada tahap awal pemilik bangunan liar bisa membongkar sendiri bangunannya.
Petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru bakal memberi surat peringatan kepada pemilik bangunan liar.
“Kami imbau untuk bongkar sendiri, kalau sudah kami beri peringatan sampai dua kali, tentu langsung kami ambil langkah untuk membongkar,” jelasnya kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurutnya, keberadaan bangunan liar ini sangat menganggu wajah kota. Ia tidak ingin ada yang beranggapan bahwa kota ini tanpa penataan yang jelas.
“Kami sudah risih dengan keberadaan bangunan liar, apalagi orang-orang yang singgah ke kota ini untuk berwisata,” ujarnya.
Yuliarso menambahkan bahwa keberadaan bangunan liar juga meresahkan masyarakat. Ada yang menjadi tempat jual beli minuman beralkohol secara ilegal.
“Ada juga yang jadi tempat prostitusi, serta terindikasi jadi tempat peredaran narkoba, sehingga memang jadi tempat meresahkan,” ulasnya.
SUMBER : Tribunpekanbaru.com