SMARTPEKANBARU.COM- Praktik perdagangan daging anjing di Kota Pekanbaru mulai mengkhawatirkan.
Seperti diketahui kepolisian membongkar adanya praktik penjagalan anjing di Tenayan Raya.
Pemerintah Kota Pekanbaru pun menerbitkan surat edaran untuk mengatur peningkatan pengawasan peredaran, dan perdagangan daging anjing.
Adanya surat edaran ini sebagai langkah tegas melindungi masyarakat dari ancaman rabies.
“Kami surat edaran ini juga untuk mencegah adanya praktik perdagangan daging anjing ilegal,” tegas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurutnya, praktik penjagalan dan perdagangan anjing ini jelas melanggar hukum.
Anjing bukan termasuk hewan ternak atau hewan pangan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Agung secara tegas melarang adanya praktik penjagalan dan perdagangan anjing, ia mengingatkan camat dan lurah melakukan pengawasan bersama Distankan Kota Pekanbaru.
Mereka harus memastikan tidak ada lagi praktek penjagalan dan perdagangan anjing di wilayahnya.
Ia mengajak masyarakat agar melaporkan ketika mendapati praktek tersebut di lingkungannya.
Agung tidak ingin kesehatan masyarakat terganggu dengan hadirnya praktik penjagalan anjing. Praktik ini jangan sampai memicu munculnya kasus rabies di Kota Pekanbaru.
“Praktik ini juga berbahaya bagi kesehatan karena berpotensi menyebarkan penyakit rabies,” paparnya.
Sumber : Tribunpekanbaru.com