SMARTPEKANBARU.COM – Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid mewajibkan seluruh pelaku usaha menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau, baik milik sendiri maupun melalui pihak ketiga atau vendor. Menurutnya, kebijakan itu tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kondisi infrastruktur daerah, khususnya jalan yang menjadi kewenangan provinsi. Aturan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) “Kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa, harus berpelat BM dan memiliki status pajak yang aktif,” tegas Abdul Wahid, Senin (29/9/2025).
Dia menjelaskan, kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan tersebut akan berdampak langsung pada pembangunan daerah.
“Peningkatan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor akan kami gunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Ini manfaatnya akan kembali ke Bapak/Ibu pelaku usaha juga,” jelasnya. Abdul Wahid menyebutkan, jalan dan jembatan yang terawat dan mulus akan memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efektivitas waktu atas mobilitas serta aktivitas usaha yang dilakukan oleh perusahaan. Dengan demikian, kepatuhan dalam penggunaan kendaraan berpelat BM dan berstatus pajak aktif adalah investasi bagi kelancaran bisnis itu sendiri. Sebelumnya, data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menunjukkan, masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Riau.
Namun, kendaraan tersebut terdaftar di luar provinsi sehingga potensi pajak kendaraan bermotor tidak optimal.
Abdul Wahid menilai, fenomena itu telah merugikan daerah yang notabene infrastrukturnya digunakan secara intensif oleh kendaraan tersebut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membuka ruang diskusi bagi pelaku usaha yang ingin mempelajari atau mendiskusikan lebih lanjut mengenai implementasi kewajiban itu. Aturan itu pun menjadi wujud komitmen Pemprov Riau untuk bersinergi dalam pelaksanaan kebijakan ini. “Hal-hal yang ingin didiskusikan lebih lanjut dapat dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau,” tutur Abdul. Adapun kebijakan itu secara spesifik mengatur PAD untuk dialokasikan kembali bagi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan pelaku usaha se-Riau. SE ini menggarisbawahi pentingnya peran serta perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya terkait kondisi infrastruktur jalan. Landasan hukum kewajiban itu juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah.
Secara spesifik, Pasal 9 ayat (3) dalam Pergub tersebut mengatur bahwa seluruh Pelaku Usaha wajib menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau (Nomor Polisi BM). Aturan itu mewajibkan kendaraan dengan kondisi pajak yang aktif, baik kendaraan milik pribadi perusahaan maupun kendaraan yang berasal dari pihak ketiga (vendor).
Sumber ; Kompas.com