Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Daftar Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Periode 26 Februari-4 Maret 2025 Business Today
  • Ribuan Driver Ojol Turun ke Jalan di Pekanbaru, GMNI Riau Desak Kapolri Dicopot News Update
  • Lebarkan Jalan HR Soebrantas dan Buka Simpang Purna MTQ Jadi Jurus Atasi Kemacetan Pekanbaru Ordinary News
  • Penanganan Sampah Menumpuk di Pekanbaru Libatkan Semua OPD, Wawako Pekanbaru: Kita Keroyok Bersama Ordinary News
  • Apakah Gangguan Irama Jantung Tingkatkan Risiko Stroke Penyumbatan Otak? Berikut Penjelasannya… Ordinary News
  • Bagaimana Cara BPS Menetapkan Garis Kemiskinan dengan Batas Pengeluaran Rp 609.160? Economy
  • Wacana Cak Imin Soal Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, Komisi II: Opsi Terbuka Government
  • KONI Riau Daftarkan 200 Lebih Atlet dan Official ke PON Beladiri 2025 Olahraga

Dinas PUPR Kampar Akui Pembebasan Lahan untuk Percandian Muara Takus Bakal Rumit, Ini Alasannya

Posted on 24 September 202524 September 2025 By Benta Subektianto

SMARTPEKANBARU.COM – Pembebasan lahan untuk penataan kawasan percandian Muara Takus di Kampar, Riau, bakal rumit. 

Hal tersebut dikarenakan kompleksitas status kawasan di dalamnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar, Afdal mengatakan, areal penataan yang direncakan berada dalam kawasan hutan.

Ia mencontohkan pembebasan lahan untuk jalur Tol Pekanbaru-Rengat. Jalur tersebut juga di antaranya berada dalam kawasan hutan. Status kawasan hutan dinyatakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pelepasan dari kawasan hutan diperlukan untuk penataan.”Hampir sama dengan ganti rugi lahan Tol Pekanbaru-Rengat nanti. Rada-rada rumit juga karena di RTRW masuk kawasan hutan,” ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (23/9/2025).Seperti diketahui, zonasi kawasan percandian seluas 136,66 hektare.Sebagian besar masuk kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), yakni 100,86 ha.Terdapat kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 11,04 ha. Selain itu, ada kawasan yang berada di perairan Waduk PLTA Koto Panjang seluas 18,57 ha dan sempadan sungai 0,26 ha.Selebihnya bahkan di permukiman pedesaan seluas 7,01 ha.Berdasarkan data tersebut, zonasi bukan saja dalam kawasan hutan.Di dalamnya ada kawasan Waduk PLTA Koto Panjang yang diperkirakan 40 ha, bahkan terdapat permukiman. Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kampar, M. Rijal mengatakan, identifikasi dan inventarisasi zonasi belum sampai ke tahap pembebasan.

Di antaranya pembebasan dari penguasaan PT PLN pada kawasan waduk dan kepemilikan untuk permukiman. “Ini yang belum kita data. Kita perlu overlay data peta bidang ganti rugi dulu,” katanya.Ia mengaku tim belum memiliki peta bidang kawasan waduk untuk ditumpang susun (overlay) ke zonasi percandian.Pihaknya perlu berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Diberitakan sebelumnya kompleksitas status kawasan rencana penataan Candi Muara Takus terungkap.Bukan saja masuk kawasan hutan, terdapat permukiman juga.Sebaran status kawasan terungkap dalam rapat tim identifikasi dan inventarisasi aset untuk penataan candi yang terletak di Desa Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar itu, Senin (22/9/2025).Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kampar, Hambali.Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, zonasi kawasan candi seluas 136,66 hektare.Data ini bersumber dari Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Riau pada Kementerian Pekerjaan Umum.Sebagian besar zonasi masuk kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), yakni 100,86 ha.Terdapat kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 11,04 ha. Selain itu, ada kawasan yang berada di perairan Waduk PLTA Koto Panjang seluas 18,57 ha dan sempadan sungai 0,26 ha.Selebihnya bahkan di permukiman seluas 7,01 ha.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar, Afdal dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, M. Rijal membenarkan sebaran tersebut. “Kurang lebih begitu,” kata Rijal kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (23/9/2025). Sebelumnya, Afdal memperkirakan sekitar 40 ha di dalam zonasi masuk bagian dari areal peruntukan Waduk PLTA.Peruntukan waduk mengacu kepada lahan yang dibebaskan dan diganti rugi.Areal peruntukan yang dibebaskan menjadi milik PT PLN.Berkaitan dengan status kepemilikan PLN dalam zonasi penataan, Afdal belum dapat memberi penjelasan.Menurut dia, PLN belum dapat memberi kepastian dengan data dalam rapat tersebut.”Sekarang hampir seluruh wilayah masuk kawasan hutan. PLN kemarin belum bisa memastikan dengan data, itu kayaknya baru perkiraan,” ujarnya.

Sumber ; Tribunpekanbaru.com

Ordinary News, Riau

Navigasi pos

Previous Post: Sejumlah Kelurahan di 5 Kecamatan Kota Pekanbaru Rawan Banjir
Next Post: Satu Mantan Kades di Kuansing Gagal dapat Penambahan Masa Jabatan Karena Terindikasi Narkoba

Related Posts

  • Pekanbaru Segera Miliki Perda Disabilitas, Wali Kota Janji Jaminan Kesempatan Kerja Setara Ordinary News
  • Usai Pimpin Upacara, Gubri Wahid Dikerumuni Warga untuk Swafoto Riau
  • DPRD Riau Akan Segera Bentuk Pansus Plasma 20 Persen Riau
  • 510 Personel Gabungan Amankan Pacu Jalur HUT ke-26 Kuansing Ordinary News
  • 3 Orang Tewas Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Ringsek Tabrak Truk News Update
  • iPhone 11 Pro Max Resmi Jadi HP Kuno, Ini Risikonya Jika Masih Pakai Ordinary News

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu   Okt »
Follow us on:
  • Tingkatkan Keunggulan Operasi Pengeboran Blok Rokan, PHR Gunakan Inovasi Drilling Simulator Business Today
  • 153 Lembaga Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp 67,5 Miliar Sepanjang 2025 Economy
  • Jaga Stabilitas Harga, Gubri: Gerakan Pangan Murah Sangat Dibutuhkan Rakyat Government
  • Antisipasi Gelombang PHK, DPR Intensifkan Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha Government
  • Data Angka Kemiskinan di Riau, Persentase Dumai Lebih Rendah dari Pekanbaru Economy
  • Diperkirakan Hanya Akan Terdapat Dua Pasangan Calon Dalam Pilkada Rohil 2024 EVENT
  • DPRD Riau Minta Cek Dapur MBG di Bengkalis yang Ditemukan Nasi Basi dan Belatung Riau
  • Risiko Tersembunyi di Balik Lezatnya Sarapan Gorengan dan Nasi Uduk Pada Jantung, Telur Lebih Sehat Health

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme