SMARTPEKANBARU.COM – Pembebasan lahan untuk penataan kawasan percandian Muara Takus di Kampar, Riau, bakal rumit.
Hal tersebut dikarenakan kompleksitas status kawasan di dalamnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar, Afdal mengatakan, areal penataan yang direncakan berada dalam kawasan hutan.
Ia mencontohkan pembebasan lahan untuk jalur Tol Pekanbaru-Rengat. Jalur tersebut juga di antaranya berada dalam kawasan hutan. Status kawasan hutan dinyatakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pelepasan dari kawasan hutan diperlukan untuk penataan.”Hampir sama dengan ganti rugi lahan Tol Pekanbaru-Rengat nanti. Rada-rada rumit juga karena di RTRW masuk kawasan hutan,” ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (23/9/2025).Seperti diketahui, zonasi kawasan percandian seluas 136,66 hektare.Sebagian besar masuk kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), yakni 100,86 ha.Terdapat kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 11,04 ha. Selain itu, ada kawasan yang berada di perairan Waduk PLTA Koto Panjang seluas 18,57 ha dan sempadan sungai 0,26 ha.Selebihnya bahkan di permukiman pedesaan seluas 7,01 ha.Berdasarkan data tersebut, zonasi bukan saja dalam kawasan hutan.Di dalamnya ada kawasan Waduk PLTA Koto Panjang yang diperkirakan 40 ha, bahkan terdapat permukiman. Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kampar, M. Rijal mengatakan, identifikasi dan inventarisasi zonasi belum sampai ke tahap pembebasan.
Di antaranya pembebasan dari penguasaan PT PLN pada kawasan waduk dan kepemilikan untuk permukiman. “Ini yang belum kita data. Kita perlu overlay data peta bidang ganti rugi dulu,” katanya.Ia mengaku tim belum memiliki peta bidang kawasan waduk untuk ditumpang susun (overlay) ke zonasi percandian.Pihaknya perlu berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Diberitakan sebelumnya kompleksitas status kawasan rencana penataan Candi Muara Takus terungkap.Bukan saja masuk kawasan hutan, terdapat permukiman juga.Sebaran status kawasan terungkap dalam rapat tim identifikasi dan inventarisasi aset untuk penataan candi yang terletak di Desa Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar itu, Senin (22/9/2025).Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kampar, Hambali.Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, zonasi kawasan candi seluas 136,66 hektare.Data ini bersumber dari Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Riau pada Kementerian Pekerjaan Umum.Sebagian besar zonasi masuk kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), yakni 100,86 ha.Terdapat kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 11,04 ha. Selain itu, ada kawasan yang berada di perairan Waduk PLTA Koto Panjang seluas 18,57 ha dan sempadan sungai 0,26 ha.Selebihnya bahkan di permukiman seluas 7,01 ha.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar, Afdal dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, M. Rijal membenarkan sebaran tersebut. “Kurang lebih begitu,” kata Rijal kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (23/9/2025). Sebelumnya, Afdal memperkirakan sekitar 40 ha di dalam zonasi masuk bagian dari areal peruntukan Waduk PLTA.Peruntukan waduk mengacu kepada lahan yang dibebaskan dan diganti rugi.Areal peruntukan yang dibebaskan menjadi milik PT PLN.Berkaitan dengan status kepemilikan PLN dalam zonasi penataan, Afdal belum dapat memberi penjelasan.Menurut dia, PLN belum dapat memberi kepastian dengan data dalam rapat tersebut.”Sekarang hampir seluruh wilayah masuk kawasan hutan. PLN kemarin belum bisa memastikan dengan data, itu kayaknya baru perkiraan,” ujarnya.
Sumber ; Tribunpekanbaru.com