SMARTPEKANBARU.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk segera mempersiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 melalui Aplikasi Coretax DJP, yang mulai berlaku penuh pada tahun pajak 2025.
Dengan sistem baru ini, seluruh administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu aplikasi saja. Artinya, SPT Tahunan 2025 yang wajib disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2026 (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi) dan 30 April 2026 (untuk Wajib Pajak Badan), harus disampaikan melalui Coretax.
Agar proses pelaporan berjalan lancar, DJP menekankan tiga langkah penting yang perlu segera dilakukan oleh Wajib Pajak, yakni:
- Aktivasi Akun Coretax
Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP perlu melakukan aktivasi akun melalui laman resmi Coretax DJP. Aktivasi ini mencakup pengisian data email dan nomor ponsel yang terdaftar, verifikasi identitas, hingga pembuatan kata sandi dan passphrase. Petunjuk lengkap tersedia di laman s.kemenkeu.go.id/AktivasiAkunCoretax2025. - Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang wajib digunakan untuk seluruh dokumen perpajakan di Coretax. Wajib Pajak dapat mengajukannya langsung melalui portal Coretax. Panduan detail dapat diakses di s.kemenkeu.go.id/BuatKOCoretax2025. - Validasi Kode Otorisasi
Setelah KO DJP terbit, Wajib Pajak harus memastikan statusnya valid melalui menu profil pada portal Coretax. Jika masih berstatus invalid, tersedia opsi untuk memeriksa kembali hingga validasi berhasil.
Dengan aktivasi akun Coretax dan KO DJP yang valid, Wajib Pajak akan lebih mudah menyelesaikan kewajiban perpajakan. Seluruh layanan telah terintegrasi dalam satu aplikasi, serta lebih aman karena menggunakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP.