SMARTPEKANBARU.COM-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2025 mencapai Rp8,79 triliun atau 49,55 persen dari target sebesar Rp17,75 triliun.
Target penerimaan tahun ini memang lebih kecil dibandingkan tahun 2024. Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur perubahan administrasi untuk Wajib Pajak Cabang serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mulai tahun pajak 2025, pengadministrasian dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP sesuai domisili Wajib Pajak.
Secara keseluruhan, penerimaan bruto pajak di bulan Juli 2025 menunjukkan tren positif, tumbuh 4,56 persendibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Namun, bila dilihat per kelompok pajak, terdapat kontraksi pada penerimaan PPN neto sebesar 10,14 persen dan PPh sebesar 20,79 persen. Penurunan ini utamanya disebabkan oleh perubahan penerimaan PPh Pasal 21 dan Pasal 26, khususnya pada sektor administrasi pemerintahan, serta meningkatnya restitusi.
Meski demikian, kelompok pajak lainnya mencatatkan pertumbuhan sangat signifikan hingga 21.145,88 persen, terutama dari penerimaan bunga penagihan dan deposit pajak.
Dari sisi kepatuhan, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak di Riau tercatat 376.961 SPT, atau 89,12 persen dari target 408.329 SPT. Rinciannya meliputi:
- SPT Orang Pribadi Karyawan: 298.384
- SPT Orang Pribadi Non-Karyawan: 56.854
- SPT Badan: 21.723
Kanwil DJP Riau menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kinerja penerimaan pajak di tengah dinamika ekonomi 2025. Upaya ini akan dilakukan melalui inovasi serta kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi, hingga masyarakat luas demi memastikan penerimaan negara tetap optimal.